Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen [AJI] mengakui banyak wartawan tidak digaji dengan layak karena banyak media yang tidak punya modal cukup. Siang hari ini, Selasa 1 Mei, AJI akan berdemo di sejumlah kota di Indonesia menuntut upah wartawan.
Berikut adalah berita yang dikutip dari koran Media Indonesia dan Okezone sehubungan topik tersebut.
Upah layak minimum bagi wartawan di Indonesia yang dipatok Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebesar Rp 3,1 juta/bulan, hingga kini, ibaratnya masih jauh panggang dari api. Tak pelak, dalam perayaan Mayday atau Hari Buruh Sedunia, besok (Selasa, 1/5/2007), AJI kembali menyerukan agar perusahaan media menggaji para wartawannya dengan berpatokan pada upah layak tersebut.
“Upah jurnalis (Indonesia) masih jauh dari kata layak. Jika dibandingkan dengan upah jurnalis Malaysia ataupun Thailand, gaji jurnalis Indonesia hanya seperempatnya,” sebut rilis AJI yang diteken Jajang Jamaludin ketua AJI Jakarta, dan Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja.
Jumlah media massa saat ini, menurut data Dewan Pers, terdapat 829 media cetak, 2.000-an stasiun radio, dan 65 stasiun televisi. Namun, perusahaan media cetak yang berkualitas hanya 249 perusahaan atau 30%, sementara media elektronik yang layak bisnis cuma 10%.
Banyaknya jumlah media di Indonesia, menurut AJI, menunjukkan bahwa begitu mudah pemodal mendirikan perusahaan media, tapi tak memperhitungkan kelayakan kesejahteraan pekerjanya. “Pengusaha media kerap berlindung dibalik rendahnya tiras, iklan yang minim, dan lain-lain, untuk tidak menaikkan upah dan kesejahteraan pekerjanya,” tukas rilis tersebut. Hingga kini, di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur tentang kelayakan modal sebuah perusahaan media, termasuk berapa besar perusahaan media minimal harus mengupah pekerjanya.
Menurut survei AJI Indonesia pada tahun 2005, masih ada media yang menggaji jurnalisnya Rp 200 ribu sebulan. Akibatnya, peliputan menjadi asal-asalan, dan banyak jurnalis yang terjebak di dalam praktik “jurnalisme amplop”. Praktik tersebut, semakin mengaburkan jurnalis dari independensi dan objektivitas.
Menurut survei AJI Jakarta tahun 2006, upah layak minimum jurnalis Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Tentu jumlah tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi inflasi saat ini. “Angka ini bukanlah angka yang muluk. Jurnalis bisa meraihnya dengan cara perjuangan bersama. Solidaritas, berorganisasi, berserikat adalah kuncinya,” pungkas siaran pers AJI Jakarta. [Sholahudin Achmad - Okezone/adi]
Gaji Kecil Lahirkan Wartawan Amplop
JAKARTA–MIOL: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah elemen buruh akan bergabung dalam aksi “Mayday” pada Selasa (1/5) menuntut kenaikan upah layak bagi jurnalis. “Upah layak bagi jurnalis harus diberikan karena terkait profesionalisme kerja mereka. Gaji mereka akan menjebak jurnalis pada ‘amplop’,” kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Winuranto Adi di Jakarta, Senin (30/4).
Ia mengatakan jurnalis di Indonesia masih mendapatkan upah yang sangat minim, dan ini terkait dengan menjamurnya jumlah media di Indonesia yang tidak diikuti oleh permodalan yang cukup. Data Dewan Pers pada 2006 menunjukkan dari 829 perusahaan media cetak, hanya 30 persen yang berkualitas atau 249 perusahaan. Sedangkan dari 2.000 stasiun radio dan 65 stasiun TV, perusahaan elektronik yang layak bisnis hanya 10 persen.
“Ini menunjukkan pemodal sangat mudah mendirikan media, tapi ternyata tidak mampu memberikan upah layak pada pekerja media,” katanya. Winuranto mengatakan Indonesia seharusnya memiliki peraturan yang mengatur perusahaan media dalam memberikan upah minimum pada pekerja media, baik jurnalis, karyawan pemasaran, ataupun karyawan sirkulasi.
Survei AJI Indonesia pada 2005 menunjukkan masih ada sejumlah media yang menggaji karyawannya sekitar Rp200.000 per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan menjebak jurnalis pada kinerja yang tidak profesional. “Karena itu pada aksi ‘Mayday’ kami akan serukan jurnalis menolak amplop dan memperjuangkan upah layak,” ujarnya. Aksi serentak ini akan dilaksanakan di 12 kota di Indonesia, antara lain di Jakarta, Makassar, Medan, Kediri, Surabaya, dan beberapa kota lainnya.
Di Jakarta, aksi akan mulai berlangsung pada sekitar pukul 09.00 wib di Bundaran HI dan rencananya akan dilanjutkan dengan “long march” ke Istana Negara. Dalam aksi gabungan itu, para pekerja media dan aliansi sejumlah elemen buruh akan mengusung baliho besar berisi tuntutan agar perusahaan media memberi upah layak dan memberi hak berserikat untuk memperjuangkan hak-hak buruh.
AJI: Wartawan Galak Kritik Pemerintah Tapi Tak Berdaya Hadapi Medianya
JAKARTA- Keberadaan serikat pekerja di perusahaan-perusahaan media massa, menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), adalah mutlak. Meskipun demikian, diakui pula bahwa membentuk serikat pekerja bukan hal yang mudah.
“Tak jarang terjadi, manajemen menghalangi sikap kritis jurnalisnya. Tindakan anti-serikat masih kental terasa di beberapa media,” sebut siaran pers AJI terkait perayaan Mayday 1 Mei, yang diterima Okezone, Senin (30/4/2007).
AJI mencontohkan, belum lama ini, seorang wartawan sebuah media ternama dipecat. Pemecatan itu, sangat kental beraroma pemberangusan aktivitas serikat pekerja. Sebab, wartawan tersebut adalah pengurus serikat pekerja di perusahaannya.
AJI melihat sebuah pardoks dari profesi jurnalis. Tak jarang, dalam peliputannya jurnalis galak dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Namun, ketika jurnalis berhadapan dengan kebijakan perusahaan tempatnya bekerja, para jurnalis sepertinya tak berdaya.
“Ibarat kata, (jurnalis) besar di luar namun kecil di dalam perusahaannya sendiri. Kondisi seperti ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Jurnalis harus bersatu, berbareng bergerak memperjuangkan hak-haknya,” lanjut siaran pers AJI Jakarta yang diteken Jajang Jamaludin ketua AJI Jakarta, dan Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja.
Terkait peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2007, AJI Jakarta menyerukan kepada seluruh pekerja media (jurnalis, bagian iklan, percetakan, sirkulasi, keuangan, dan lain-lain) untuk bersatu mengorganisasikan diri dalam serikat pekerja.
Selain itu, AJI Jakarta juga menuntut agar perusahaan media memberi upah yang layak kepada jurnalis atau seluruh pekerjanya, memberi hak berserikat kepada pekerjanya, dan menghentikan pemberangusan serikat pekerja di perusahaan media. Hak berserikat tersebut dilindungi oleh Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja. [Sholahudin Achmad - Okezone/adi]
Update [Dikutip dari Okezone]
AJI Akui Kampanye Tolak Amplop Sulit Dipraktikkan karena Gaji Kecil
Koordinator Serikat pekerja AJI Jakarta Winuranto Ardi dalam orasi di depan Istana Merdeka mengungkapkan, seperti buruh di sektor lain yang mengalami tindakan semena-mena dari pengusaha, seperti PHK, upah rendah, outsourcing dan ketidakjelasan jam kerja, buruh di sektor jurnalis juga mengalami hal yang sama.
“Adanya seruan agar wartawan tidak menerima amplop susah dipraktekkan di lapangan, karena hingga saat ini faktanya masih ada teman-teman jurnalis yang digaji kurang dari Rp200 ribu perbulan. Dengan upah rendah tersebut, masih berpotensi wartawan menerima amplop,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pengusaha media memberikan gaji wartawan secara layak. “Salah satu perjuangan kita adalah upah layak untuk menghindari praktik amplop. Survei kebutuhan jurnalis Jakarta, untuk upah layak dengan masa kerja setelah satu tahun adalah Rp3,2 juta perbulan,” katanya.
Dalam aksi, spanduk besar berukuran 3 kali 6 meter dibentangkan. Spanduk tersebut bertuliskan “Jurnalis Tolak Amplop dan Perjuangan Upah Layak”. [Lamtiur Kristin Natalia Malau - Okezone/sjn]

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!


















