Forum Umat Islam menggugat Pasukan Khusus Antiteror Densus 88 yang diduga menyiksa tersangka teroris yang mereka tangkap.
FUI mengungkapkan, ketika di dalam penjara, para tersangka teroris disiksa baik secara fisik dan psikologis. “Secara fisik para teroris disetrum oleh Densus 88. Sedangkan secara psikologi mereka dipaksa nonton film porno dan polisi menelanjangi perempuan di depan tersangka,” kata Ketua Tim Advokasi Salah Tangkap Densus 88, Munarman, seperti dikutip BatakNews dari Okezone.
Munarman mengatakan hal itu saat mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu kemarin. Gugatan itu diterima oleh Kepala Panitera Muda Perdata, Sobari Ahmad.
Munarman menegaskan, polisi dalam hal ini Densus 88 tidak dibenarkan menyiksa tersangka untuk memperoleh informasi dari korban. “Ini berarti Densus 88 telah melanggar UUD 45 Pasal 28 dan UU No 3/1988 tentang pelanggaran HAM,” katanya. [www.blogberita.com]

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!


















