13 anggota DPRD Tobasa nekat bahas P-APBD

Ketua dan Wakil Ketua DPRD menerobos sidang dan meminta Bupati berhenti membacakan nota pengantar Perubahan APBD [P-APBD] 2007 karena tidak sah secara hukum. Massa yang terdiri dari pemborong dan OKP di balkon gedung Dewan berteriak-teriak agar sidang dilanjutkan.

Siang tadi, Ketua DPRD Tobasa, Tumpal Sitorus, dan dua wakilnya, Baktiar Tampubolon dan Firman Pasaribu, tiba-tiba masuk ke ruang paripurna Dewan di mana sedang berlangsung rapat pembahasan PAPBD yang terbuka untuk umum. Saat mereka masuk, Bupati Monang Sitorus tengah membacakan nota pengantar PAPBD. Tumpal mengambil-alih mik dari tangan Sabam Simanjuntak, anggota Dewan yang memimpin paripurna. Dengan tetap berdiri bersama kedua wakil ketua parlemen itu, Tumpal meminta agar rapat dihentikan karena tidak sah secara hukum.

“Saya sebagai Ketua DPRD menyatakan bahwa rapat ini illegal, karena melanggar Tatib Dewan dan peraturan hukum. Maka kami minta saudara Bupati menghentikan pembacaan nota PAPBD,” katanya.

Massa dari balkon sontak meneriaki Tumpal. Mereka umumnya adalah pemuda, kontraktor, dan aktivis OKP. “Lanjut! Teruskan! Ini demi rakyat!”

Setelah mengulangi kalimatnya bahwa rapat tersebut tidak sah, Tumpal dan kedua wakilnya meninggalkan ruang paripurna. Bupati kemudian meneruskan pidatonya dari mimbar. Sesudahnya, sejumlah anggota DPRD angkat bicara. “Kalau soal hukum, saya lebih paham hukum. Rapat ini sah secara hukum. DPRD bukan milik tiga orang pimpinan Dewan. Kita harus jalankan mekanisme,” kata Sabar Silalahi, politisi PDIP yang bertitel sarjana hukum.

“Partai kami siap mengamankan agenda PAPBD,” tambah Marisi Tambunan, yang disahuti beberapa rekannya. Tiga belas anggota Dewan yang menggelar rapat itu bersuara bulat bahwa pembahasan PAPBD harus tetap dilanjutkan. Mereka berbicara dengan berapi-api, penuh semangat. Bupati terlihat senyum dan mengangguk-anggukkan kepala. Begitu juga dengan Sekda Liberty Pasaribu. Warga di balkon pun beberapa kali bertepuk tangan dan meneriakkan yel-yel. Namun, agak lain dari biasanya, puluhan pejabat Pemkab seperti kepala dinas dan kepala bagian yang hadir menonton tidak ikut bertepuk tangan; mereka pasif.

Sidang lalu ditutup untuk diteruskan Senin mendatang, dengan agenda tanggapan umum/perorangan dari pihak legislatif atas nota eksekutif. Usai rapat, Bupati Monang turun mendatangi satu persatu anggota Dewan, menjabat tangan mereka, dan berpelukan. Mereka saling melempar senyum dan tawa. Wajah mereka sumringah.

Sabam Simanjuntak, politisi PIB yang memimpin paripurna, saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa rapat membahas PAPBD yang mereka gelar adalah sah. Blog Berita mempertanyakan padanya soal Tata Tertib DPRD Pasal 72 ayat [6] yang berbunyi, “DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang ditetapkan Panmus,” dan Pasal 83, “Apabila Ketua berhalangan untuk memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD, dan apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, pemimpin rapat dapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.” Jadi apakah rapat tersebut tidak melanggar Tatib?

“Kita punya alasan, yaitu demi kepentingan masyarakat Tobasa, jangan sampai pembangunan terhambat gara-gara anggaran tidak disahkan. Kita sudah beberapa kali rapat dan melakukan lobi politik pada pimpinan Dewan, tapi mereka tidak mau membuat undangan rapat membahas PAPBD, sehingga kita 13 anggota sepakat mengadakan paripurna,” kata Sabam. “Itulah politik, kadang ada yang harus dikorbankan,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih jauh.

Ketigabelas dari total 25 anggota DPRD yang ikut rapat ialah, Sabam Simanjuntak, Sabar Silalahi, Vespasianus Panjaitan, Togar Manurung, Pardomuan Tampubolon, Hotman Sibarani, Dundung Simanjuntak, Parade Manurung, Marisi Tambunan, Herbet Sibuea, Walton Silaen, Tagor Hutapea, dan Viktor Pane.

Ketua DPRD dan kedua wakil ketua menjawab pertanyaan pers berkata, mereka sedang akan melaporkan paripurna illegal itu kepada Gubernur Sumut, Mendagri, Menteri Keuangan, termasuk polisi. Tumpal membeberkan sejumlah peraturan hukum mengapa mereka menolak PAPBD 2007, yang juga sudah mereka sampaikan secara tertulis kepada eksekutif dan ditembuskan ke pemerintah pusat.

Disebutkan, Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 155 Ayat 4 mengatur bahwa draf PAPBD sudah harus disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif paling lambat minggu pertama bulan Agustus. “Faktanya, eksekutif baru menyampaikannya pada tanggal 11 Oktober,” ujarnya.

Surat edaran Menteri Keuangan No.5-239/MK.07/2007 yang mengatur bahwa APBD kabupaten/kota anggaran 2008 sudah harus disahkan paling lambat 30 November 2007. “Nah, yang seharusnya kita bahas sekarang adalah APBD 2008, bukan malah memaksakan PAPBD 2007. Ada apa ini, mengapa mereka ngotot dengan PAPBD.”

Sebagai catatan Blog Berita, lazimnya PAPBD adalah anggaran tambahan untuk proyek-proyek kecil, yang dikenal sebagai PL alias penunjukan langsung. Proyek ini bernilai di bawah Rp50 juta per paket dan tidak perlu ditenderkan.

Lalu, lanjut Tumpal, “Karena peraturan menteri itulah, dan mengingat waktu yang tinggal sekitar dua minggu lagi, kami menilai bahwa PAPBD 2007 tidak pantas dilakukan dan tidak sempat lagi. Karena sangat mustahil eksekutif mampu mengerjakan proyek-proyek tersebut dalam hitungan hari.”

“Dan yang perlu dicatat, tidak ada satu pun UU atau peraturan hukum yang mewajibkan dilakukannya PAPBD. Yang wajib adalah APBD, anggaran tahunan. Jadi wajar kalau kita bertanya, ada apa, kok mereka ngotot membahas PAPBD sementara waktunya tinggal dua minggu. Kapan lagi mau dikerjakan proyeknya,” kata Ketua Dewan.

Seorang wartawan lalu mengatakan, dia mendapat informasi ada instansi di Tobasa yang sudah sedang mengerjakan proyek PAPBD 2007, anggaran yang kini sedang dibahas oleh 13 anggota Dewan. Menanggapi hal itu, Tumpal dan Wakil Ketua DPRD Baktiar Tampubolon mengatakan, mereka akan mengecek informasi tersebut. “Kalau benar, itu sangat melanggar hukum, karena tidak boleh mengerjakan proyek dengan dana dari anggaran yang belum disahkan,” kata Baktiar.

Ketika ditanya soal pernyataan Sabar Silalahi dalam rapat bahwa paripurna PAPBD adalah sah secara hukum, Baktiar berkata, “Sah? Hukum yang mana? Sebutkan dulu dong aturan hukum mana yang mengatakan itu sah, sebutkan pasal dan ayatnya. Mereka telah melakukan pembohongan terhadap publik. Mereka menutupi peraturan yang sebenarnya supaya rakyat menganggap rapat PAPBD sah.”

Vespasianus Panjaitan, salah seorang dari “Kelompok 13″, yang ditanya Blog Berita mengatakan, ada juga Tatib DPRD yang berbunyi bahwa 1/5 anggota Dewan pun berhak mengajukan rapat. “Yang saya sesalkan tadi mengapa saudara Ketua langsung masuk menginterupsi rapat. Soal sah atau tidaknya paripurna PAPBD ini sudah kita pertimbangkan matang-matang. Kita yang 13 orang sudah beberapa kali rapat dan melobi unsur pimpinan supaya Ketua membuat undangan sidang paripurna, tapi tidak berhasil. Karena itulah kita ber-13 membuat undangan, dan kita semua meneken,” katanya.

Kata Vespasianus, sebelumnya dalam dua kali rapat pimpinan fraksi, empat fraksi sudah menyatakan setuju diadakan paripurna PAPBD, dan cuma satu fraksi yang tidak setuju, yaitu Fraksi PDIP. Suara terbanyak inilah, menurut dia, yang seharusnya didengar dan dipertimbangkan oleh Ketua DPRD.

Satu hal yang akan sangat menarik diikuti dalam perkembangan rapat PAPBD 2007, menurut Blog Berita, adalah apakah hasil akhir rapat ini nanti, yang berupa perda, bisa dianggap sah secara hukum kalau tidak diteken Ketua DPRD? Sebab, setiap APBD dan PAPBD haruslah ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua parlemen. Apakah Pemkab Tobasa berani mencairkan dana proyek berdasarkan Perda tentang PAPBD yang hanya diteken para anggota Dewan? Dan apakah Gubernur Sumut dalam proses klarifikasi draf PAPBD ini nanti akan mendukung disahkannya PAPBD atau tidak?

Terlepas dari kasus PAPBD ini, tadi siang, setelah beberapa bulan Blog Berita tidak bertemu dengan Ketua DPRD Tumpal Sitorus dan Bupati Monang Sitorus, weblog ini mendapati mereka dalam kondisi fisik yang cukup kontras; Monang terlihat gemuk dan segar-bugar, sementara Tumpal lebih kurus dan fisiknya lemah.

Tumpal dikabarkan masih sakit pada tubuh bagian dalam setelah kecelakaan mobil yang dialaminya beberapa waktu lalu. Monang sendiri, yang sudah cukup lama ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD sebesar Rp 3 miliar, masih tetap terlihat fit seperti saat dia mulai menduduki kursi bupati lebih dari dua tahun lalu. – Penulis: Jarar Siahaan/www.blogberita.com

Koneksi Internetmu lambat? Tak sempat tiap hari membaca web? Ini solusinya. ©Diizinkan mengutip artikel Blog Berita ini dengan syarat membuat tautan-balik.
Kirim artikel ini ke teman Kirim artikel ini ke teman Donasi Hubungi Blog Berita

Comments are closed.