Malam ini sekitar pukul 9, Hotman Sibarani, anggota DPRD Kabupaten Tobasa, Sumut, dijebloskan ke Rutan Balige setelah sempat dicari aparat kejaksaan ke Medan. Dia dihukum tiga tahun penjara, membayar uang pengganti Rp784 juta lebih, dan denda Rp10 juta atas korupsi dana kredit usaha tani [KUT] yang dilakukannya lebih lima tahun silam.
Jarar Siahaan; Balige; Blog Berita
Kejari Balige melaksanakan eksekusi penjara terhadap Hotman malam tadi setelah kejaksaan menang pada tingkat kasasi. Pada tahun 2002 Hotman divonis bebas oleh hakim.
Sebelum dibawa ke Rutan Balige dengan penjagaan polisi bersenjata, Hotman Sibarani yang sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Tobasa, lebih dulu meneken berita acara pelaksanaan eksekusi di kantor Kejari. Blog Berita menyaksikan dia terlihat tegar dan beberapa kali memeluk putrinya. Istri dan seorang putranya juga hadir malam tadi di kantor Kejari, kemudian ikut mengantarnya ke penjara.
Seharusnya dia sudah masuk Rutan pada Rabu kemarin, tapi dia tidak datang. Spekulasi di kalangan politisi, LSM, dan pers Balige adalah bahwa dia sengaja menghindar agar sempat meneken Perubahan APBD 2007 bersama 12 anggota DPRD lainnya. Seperti diberitakan weblog ini beberapa hari lalu, 13 anggota DPRD ngotot membahas PAPBD tanpa persetujuan Ketua Dewan. Jumlah 13 orang adalah syarat minimal untuk memenuhi mekanisme kuorum di parlemen Tobasa, di mana total anggota Dewan ialah 25 orang.
Hotman Sibarani saat diwawancarai Blog Berita Dot Com di Rutan malam ini mengakui dirinya memang mengikuti rapat membahas PAPBD hingga mengantarkan PAPBD tersebut ke Gubernur Sumut kemarin di Medan. “Kami sudah lapor ke Gubernur kemarin. Bagaimana selanjutnya [apakah PAPBD itu disetujui Gubernur atau ditolak] urusan kawan-kawanlah itu,” katanya. Ditanya apakah jumlah mereka lengkap 13 orang saat menghadap Gubernur, dia mengaku kurang tahu pasti.
Dia juga mengatakan, kemarin dirinya sempat sakit dan berobat ke RS Elizabeth, Medan. “Tapi saya tetap mendahulukan kepentingan rakyat [dengan mengikuti rapat PAPBD],” katanya.
“Kemarin saya sebenarnya mau datang, tapi ada kabar [jaksa] mau kejar saya, jadi saya sengaja mengelak. Mereka tanya-tanya, ‘Bapak di mana? Kalau tidak, kami kerahkan polisi.’ Padahal saya bukan pelarian, saya mengerti dan taat hukum, kok,” ungkap Hotman.
Selama berada di kantor kejaksaan kurang-lebih selama dua jam, dia terlihat tegar dan sesekali melempar humor. Di Rutan dia sempat berseloroh saat diwawancarai Blog Berita, “Kayak mau antar mafia, rame-rame. Dulu saya pernah bikin salib di sini.” Dulu yang dia maksud ialah ketika dia sempat menghuni Rutan Balige tahun 2002 dalam kasus korupsi KUT ini; tapi kemudian hakim menjatuhkan vonis bebas.
Istrinya, kata Hotman, mengajukan permohonan kepada Kejari agar eksekusi penahanan diundurkan hingga lewat Natal 2007, tapi tidak dikabulkan. Dia juga sudah merencanakan pernikahan putrinya pada 27 Desember nanti. Di akhir wawancara dia sempat bertanya, apakah tidak perlu izin khusus dari presiden atau gubernur untuk menangkap anggota DPRD.
Kajari Balige, Tumpak Simanjuntak, ketika ditanya Blog Berita di Rutan menjelaskan, dia menugaskan anggotanya mencari Hotman kemarin. “Kabarnya ada rapat [pembahasan PAPBD] di Parapat, terus ke Medan. Anggotaku kejar hingga ke mess pemda dan tempat-tempat yang diduga, tapi tidak ketemu. Dia datang sendiri tadi sekitar pukul 7 malam,” kata Kajari.
Hotman, kata Tumpak, akan menjalani tahanan penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan yang sempat dia jalani pada 2002. Dia juga harus membayar Rp784 juta lebih kerugian negara yang dia korupsi saat memimpin sebuah koperasi di Laguboti, plus denda Rp10 juta. Bila dia tidak mampu membayar dalam bentuk uang tunai, jelas Kajari, maka barang-barangnya akan disita; seperti tanah, rumah, mobil, atau barang berharga lainnya.
“Jadi eksekusi yang kita lakukan malam ini baru eksekusi kurungan badan, sedangkan eksekusi denda dan uang pengganti kerugian akan kita lakukan kemudian,” ujar Kajari. Bila misalnya dia tidak sanggup membayar? “Maka menurut UU, dia akan dikenakan hukuman pengganti, yaitu kurungan badan.”
Kasus korupsi Hotman ini terjadi saat dia memimpin sebuah koperasi di kampungnya, Laguboti. Waktu itu pemerintah pusat menggulirkan dana KUT untuk membantu petani. Tapi Hotman mengorupsi dana petani itu. Banyak petani yang tidak kebagian KUT. Nama sejumlah petani dicatut, bahkan ada yang fiktif, dan uang KUT tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Inventaris aula kantor bupati dirusak, P-APBD sudah disahkan
Rabu kemarin, pagi hari, sejumlah meja dan kursi di aula kantor Bupati Tobasa dirusak oleh sekitar 20 orang. Handycam dan kamera Kabag Humas, Alberth Sidabutar, juga dirampas. Mereka melakukannya karena tidak setuju dengan 13 anggota DPRD yang hendak menggelar rapat di aula tersebut untuk mengesahkan PAPBD 2007. Belum diketahui apakah polisi sudah menetapkan tersangka atas kasus pengrusakan ini.
Tiga belas wakil rakyat tersebut tidak lagi melaksanakan rapat di gedung DPRD karena Ketua DPRD Tumpal Sitorus sudah menyatakan rapat P-APBD yang mereka lakukan adalah tidak sah dan melanggar hukum. Pihak “kelompok 13″ lalu menggelar rapat di kantor Camat Ajibata. Kabarnya di sana mereka telah sepakat mengesahkan P-APBD, dan kemudian menyerahkannya ke Gubernur Sumut untuk diklarifikasi sesuai prosedur. [blogberita.net]

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!


















