Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] Republik Indonesia menemukan sekitar Rp10,8 miliar uang dicairkan oleh Sekretariat Pemkab Toba Samosir mendahului SPMU.
Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 493/S/XIV/10/2007 tanggal 26 Oktober 2007. BPK menemukan, tepatnya Rp10.840.895.090 dicairkan di lingkungan kantor Sekretariat Pemkab Tobasa, yang dipimpin oleh Sekda Liberty Pasaribu, tanpa atau mendahului surat perintah membayar uang [SPMU]. Temuan BPK ini juga pernah disampaikan Ketua DPRD Tobasa, Tumpal Sitorus, Wakil Ketua Firman Pasaribu dan Baktiar Tampubolon, dalam surat resmi mereka ke suratkabar terbitan Medan. Namun tidak disebutkan untuk kegiatan/proyek apa saja dana Rp10,8 miliar itu dicairkan.
Kepada pers, Ketua dan Wakil Ketua DPRD mengungkapkan bahwa hampir seluruh proyek fisik yang anggarannya ditampung dalam Perubahan APBD 2007 — PAPBD yang bermasalah dan tidak disetujui oleh Ketua Dewan — sudah selesai dikerjakan padahal saat itu PAPBD belum disahkan. Menurut Ketua Dewan, tuntasnya proyek-proyek PAPBD itu diakui sendiri oleh Sekda Liberty Pasaribu, pejabat Bappeda dan BPKD Tobasa dalam rapat bersama anggota Dewan beberapa bulan lalu.
“Juga berdasarkan hasil pengecekan kami di lapangan. Proyek-proyek tersebut telah selesai dikerjakan sementara dananya belum ditampung dalam anggaran. Kami sangat heran dan bingung, dengan dasar apa? Memakai dana siapa?” kata Ketua Dewan.
Seperti diberitakan Blog Berita sebelumnya, sebanyak 13 dari 25 anggota DPRD Tobasa ngotot menggelar sidang paripurna untuk membahas hingga mengesahkan PAPBD 2007. Padahal, menurut Ketua DPRD, hal itu melanggar Tatib DPRD dan peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. [Jarar Siahaan/blogberita.net]

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!


















