12 kasus perambahan hutan di Tobasa

Ada yang tidak paham peraturan, ada yang sengaja mencuri. Dinas Kehutanan Toba Samosir minta warga ikut merawat pohon yang baru ditanam di sepanjang jalan kota.

Jarar Siahaan; Blog Berita; Balige

aldennapitupulu 12 kasus perambahan hutan di TobasaMenurut Kepala Dinas Kehutanan Tobasa, Alden Napitupulu, selama 2007 instansinya menemukan 12 kasus perambahan hutan dan telah diadukan kepada aparat hukum. Lima kasus di antaranya sudah divonis pengadilan. “Memang ada karena warga tersebut tidak mengerti peraturan penebangan pohon, tapi ada juga yang sengaja mencuri kayu untuk diperdagangkan,” katanya saat diwawancarai Blog Berita pagi tadi.

Ditanya apakah Dinas Kehutanan kurang melakukan sosialiasi peraturan kehutanan kepada masyarakat, Alden mengatakan, Dinas selalu menyampaikan peraturan-peraturan terbaru pemerintah soal kehutanan kepada masyarakat. Semua kepala desa se-Tobasa diundang, diberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis.

“Kita sudah menerangkan itu, termasuk kepada setiap camat. Pohon seperti apa yang bisa ditebang, dan juga Pemkab Toba Samosir tidak lagi mengeluarkan izin IPKTM sesuai kebijakan Pak Bupati. Memang kebijakan ini tidak populer, tapi dampaknya positif, karena bisa mengurangi penebangan hutan,” kata Alden Napitupulu.

Dia menjelaskan, warga tetap bisa menebang beberapa jenis pohon berbuah, seperti pohon durian, rambutan, kemiri, dll dengan catatan untuk dipakai secara pribadi, bukan untuk dijual. Namun pohon pinus, walaupun di lahan sendiri, tidak boleh ditebang sebelum ada izin tertulis dari Pemkab.

Soal kasus perambahan hutan, Alden mengatakan, umumnya terjadi di tiga kecamatan yang diasebut sebagai titik rawan. Yaitu Kecamatan Ajibata, Nassau, dan Pintu Pohan Meranti. Selama ini petugas polisi hutan [polhut] Tobasa tidak bisa mengawasi kawasan hutan secara maksimal karena jumlah polhut yang sangat sedikit, tidak ada senjata, dan juga tanpa kendaraan dinas sama sekali. Sementara di sisi lain publik menuntut Dinas Kehutanan menjaga hutan dari penebangan liar.

Idealnya harus ada minimal 75 polhut untuk mengawasi 85 ribu hektar hutan Tobasa, tapi faktanya polhut Tobasa cuma 15 orang. Selama bertahun-tahun mereka tidak dipersenjatai, sehingga sering tidak berdaya ketika berhadapan di tengah hutan dengan perambah yang memegang peralatan tajam seperti gergaji mesin. Untunglah sejak tahun lalu sudah keluar izin pemakaian enam pucuk senjata api bagi petugas polhut Tobasa. Dan tahun ini akan disediakan dua mobil dinas lapangan, yang menurut Alden akan difokuskan mengawasi tiga kecamatan yang rawan perambahan.

Soal Gerakan Rehabilitasi Nasional Hutan Lindung [GRNHL] yang merupakan proyek APBN, yang tahun 2008 ini tidak terdapat di Tobasa, menurut Alden adalah program yang dikhususkan untuk pembangunan kawasan hutan. Sebagai penyokong program pemerintah pusat itu, Dinas Kehutanan Tobasa memiliki program dengan dana APBD yang disebut sebagai program hutan rakyat Tobasa.

“Kalau program APBN untuk kawasan hutan, maka APBD kita utamakan untuk membangun lingkungan masyarakat, yaitu lewat penghijauan. Selama ini masyarakat mengira tugas kami hanya mengurusi hutan, padahal juga termasuk membangun lingkungan pemukiman,” katanya.

Untuk tujuan tersebut Dinas telah menanam ribuan pohon palem putri dan palem ekor tupai di sepanjang jalan utama Kota Balige, termasuk seribu batang palem di perbatasan Kabupaten Tobasa dengan Kabupaten Simalungun. Selanjutnya sekeliling lapangan bola Sisingamangaraja XII Balige juga akan ditanami pohon mahoni.

“Saya ingin seluruh jalan utama di Kabupaten Toba Samosir akan menjadi hijau,” kata Alden. Dia juga mengharapkan warga masyarakat ikut merawat pohon-pohon tersebut. “Kalaupun tak bisa ikut merawat, minimal jangan dirusak,” katanya. Nah, itu dia “penyakit” kita orang Batak.

Baca berita lain dari Balige:

Koneksi Internetmu lambat? Tak sempat tiap hari membaca web? Ini solusinya. ©Diizinkan mengutip artikel Blog Berita ini dengan syarat membuat tautan-balik.
Kirim artikel ini ke teman Kirim artikel ini ke teman Donasi Hubungi Blog Berita

7 Responses to 󈫼 kasus perambahan hutan di Tobasa”

  1. Sebenarnya semua berpulang pada kebiasaan dan kesadaran masyarakat. Dulu seingat saya, di sepanjang jalan di depan pasar pemda ada membuat pot bunga besar tapi hanya beberapa waktu saja, sudah banyak yang pecah atau bunganya hilang…Mungkin harus dimulai dari hal sekecil ini. Misalnya siapa yang kedapatan merusak fasilitas umum dihukum denda atau kurungan.. Dan perlunya penyuluhan untuk melahirkan kesadaran masyarakat belajar menjaga lingkungan sendiri. Jadi “penyakit” sebagian dari halak hita yang suka tidak peduli dengan suatu keindahan bisa berkurang sedikit demi sedikit…
    Tapi harapan kita, jangan hanya masyarakat kecil yang kadang kurang memahami larangan penebangan pohon yang di tangkap tapi bagaimana dengan pelaku yang memang nyata-nyata merusak hutan di sekitar tobasa untuk kepentingan sendiri/kelompok ?
    Hal ini yang paling terutama…
    Sudah saatnya semua lapisan masyarakat berperan serta dalam menyelamatkan bumi kita yang kian rusak….

    Horas……….

    [reply to this comment]

  2. Saya mau numpang pertanyaan kepada Pak Alden, Kepala Dinas Kehutanan Tobasa, apakah hanya 12 kasus itu saja perambahan yang terjadi di Tobasa selama tahun 2007? Soalnya saya sering mendengar dari keluarga saya di Bonapasogit, bahwa banyak perambah di Tobasa, terutama yang menghancurkan hutan di Kecamatan Parsoburan. Pelakunya ada juga oknum aparat dan tokoh-tokoh masyarakat.

    Pesan saya untuk Pak Alden, supaya tidak pilih-pilih ketika mau mengadukan kasus perambahan, semuanya saja diadukan, jangan karena kenal atau hubungan marga lalu pura-pura tidak tahu. Maksud saya, jangan sampai terjadi yang demikian. Maka Pak Alden harus sering turun ke lapangan, jangan hanya mendengar lapora anak buah yang bisa saja “ABS.”

    Demikianlah sumbang pemikiran dari saya.
    Horas-United Kingdom

    [reply to this comment]

    Pendatang reply on 17 July 2008:

    hutan itu bukan hanya hutan negara yang mana harus dilindungi, tetapi ada juga hutan yang disebut HUTAN RAKYAT, nah hutan ini boleh dirambah. mungkin yg dikampung lae yg dirambahi itu hutan rakyat jadi sah2 aja.
    peace…..

    [reply to this comment]

  3. HUKUM harus TEGAS…. ;)

    [reply to this comment]

  4. Jangan hanya mengeluh dong. Lakukanlah edukasi, setelah lebih dulu mendidik diri sendiri tentunya. Bangso Batak memang tidak punya tradisi menanam pohon, kalo nebang sih jago semua.

    Dulu Belanda bikin peraturan : kalau mau menebang 1 batang pohon kau harus tanam dulu 10 batang. Ini kan contoh yang bagus.

    Yang masalah di Tano Batak, aparat pemda beraninya hanya terhadap rakyat kecil; coba berhadapan dengan Indorayon, berani nggak ?

    [reply to this comment]

    Dian Sidauruk reply on 11 April 2008:

    Tau gak lae Bert, mengapa gak berani sama Indoreyon? Bukan gak berani tapi ‘babana’ sudah disumpal degan segudang duit jadi gak bisa ngomong lagi.

    Inga-inga: Si Moch Fakpakahan dan si Jocob Nuwee itu nyang hidupin lagi Indoreyon diganti namanya jadi Tobupolp, sampai-sampai si Jocob itu pake menghadap Uskup di Medan ngelaporin pastor yang gigih membela rakyat Porsea dan membela agar hutan tak dibabat. Jangan lupa ini. Ini bagian sejarah bagi ‘bangso Batak’ khususnya masyarakat Porsea sekitarnya.

    LALU AIR MATA DI PORSEA BERTABURAN MENYUNGAI,
    JADI KERDIPAN BINTANG DAN TUJUH WARNA PELANGI,
    BAGI KEDUANYA
    INI ADALAH
    PEKIK SORAK
    KEGEMBIRAAN.

    [reply to this comment]

    Pendatang reply on 17 July 2008:

    betul itu

    [reply to this comment]

Tulis komentar pada kolom di bawah

Tampilkan artikelmu di Blog Berita: berbentuk opini, feature, berita, tips unik, atau cerpen.