Presiden SBY telah memerintahkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menuntaskan pembahasan PP-nya.
Blog Berita; siaran pers YLBHI
Perintah untuk menindaklanjuti penerbitan PP tersebut tertuang dalam surat dari Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-1229/Setneg/ D-4/03/2008 tanggal 26 Maret 2008. Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan Muhammad Sapta Murti dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Peraturang Perundang-Undangan Depkum dan HAM. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) kepada Presiden RI Nomor 147/SK/YLBHI/ III/2008 tanggal 17 Maret 2008, mengenai perlunya segera dikeluarkan PP tentang kewajiban advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Sebagai gambaran, kewajiban advokat melakukan tugas probono kepada pencari keadilan yang tidak mampu merupakan amanat Pasal 22 UU 18/2003 tentang Advokat. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Ayat 2 berbunyi, “Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
UU Advokat diundangkan pada 5 April 2003. Berarti sudah lima tahun PP yang mengatur kewajiban probono advokat itu belum juga diluncurkan. Kami menilai, meskipun sangat terlambat, perintah Presiden untuk menuntaskan pembahasan PP tersebut merupakan sebuah langkah maju. Sebab, dalam ranah pemberian bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu, sangat diperlukan adanya aturan formal yang menegaskan tentang kewajiban advokat melakukan tugas probono untuk pencari keadilan yang tidak mampu.
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus
Agustinus Edy Kristianto
Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!



















PELANGGARAN HAM DAN GRATIFIKASI DI POLDA JATENG
Diawali proses penggantian yang tidak pantas serta tidak transparan atas klaim asuransi kendaraan
milik kami yang hilang maka kami mengajukan tuntutan perdata (No:13/Pdt.G/2006/PN.Ska) di PN
Surakarta . Ternyata dalam Putusan PN. Surakarta tersebut (hal. 13 Point 40) terungkap adanya
penggelapan klaim asuransi sebesar Rp.5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) yang
dilakukan oleh Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana). Akhirnya dugaan penggelapan ini kami
laporkan di Poltabes Surakarta (No.Pol: B/LP/1106/IX/2005). Dari hasil penyelidikan yang
ditangani oleh Sdr. Bripka (?) Heri Purwanto, terungkap bahwa uang sebesar Rp.5.400.000,00
tersebut telah digunakan oleh PT. Tunas Financindo Sarana untuk mengurus Surat Kemajuan
Penanganan Kasus Pencurian KBM truck Nopol. H-1609-JA di Polda Jateng (Surat No.
B/3306/IX/2005/Reskrim). Dan kepada kami secara pribadi, Penyidik tersebut (Sdr. Heri Purwanto)
mengakui keterbatasan kapasitasnya untuk melakukan penyidikan, mengingat ‘hirarki’ serta
kompetensinya. Akhirnya Laporan/Pengaduan kami berhenti hingga saat ini (akhir tahun 2008 ini).
Yang menjadi pertanyaan kami adalah benarkah untuk mengeluarkan sebuah Surat Kemajuan Penanganan
Kasus Pencurian KBM, dibutuhkan biaya sebesar Rp.5.400.00,00…….????
Apabila benar, maka jelas bahwa hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Namun kemana kami harus melaporkan gratifikasi yang sangat merugikan kami ini, mengingat instansi
yang berwenang menangani hal ini (KPK) tidak mempunyai unit kerjadi Propinsi Jawa Tengah.
Oh ya, sebenarnya kasus ini telah kami laporkan di Bina Propam Polda Jateng dengan tembusan ke
Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Namun tetap saja nihil hasilnya.
Adakah pihak yang mau membantu kami ??
Dan apabila Anda adalah pembaca yang concern terhadap masalah HAM dan Gratifikasi di negeri ini,
maka dengan ini kami :
]
Nama : David Pangemanan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (NIP. 110 051 868)
Alamat : Yogyakarta
Memberikan Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan duplikasi/penggandaan, terjemahan,
publikasi atas tulisan tersebut di atas, serta melaporkan Tindak Pelanggaran HAM serta Tindak
Pidana Gratifikasi yang merugikan Pemberi Kuasa, kepada Badan-Badan Hukum, baik Nasional maupun
Internasional.
Atas bantuan serta kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 30 Desember 2008
Hormat kami,
David Pangemanan (HP.0274-9345675)
david.pangemanan@yahoo.com
DUGAAN KORUPSI : 34,5 MILLIAR UANG NEGARA DIKEMPLANG PT. TUNAS FINANCINDO SARANA
Diawali oleh tindakan main hakim sendiri oleh PT. Tunas Financindo Sarana dengan mengeksekusi penggantian/klaim asuransi kendaraan hilang milik kami. Eksekusi yang merugikan kami sebesar lk. Rp. 105 Juta.dan dilakukan tanpa payung hukum Sertifikat Jaminan Fidusia (pasal 11 ayat 1 UU No. 42 Tahun 1999) tentu saja telah membawa kerugian terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak yang seharusnya diterima dalam bentuk Biaya Pendaftaran Jaminan Findusia.
Atas kejadian tersebut di atas, secara deduktif kami mencoba berhitung besarnya potensi kerugian negara yang telah dan akan dilakukan oleh PT. Tunas Financindo Sarana ini.
Tahun 2006, PT. Tunas Funancindo Sarana telah menyalurkan kredit sebesar Rp. 870 Milliar dengan rincian 12.020 unit mobil dan 69.915 unit motor. Apabila biaya pendaftaran Jaminan Fidusia untuk mobil sebesar Rp. 200.000,000/unit dan sepeda motor sebesar Rp. 50.000,00/unit (PP. 86 Tahun 2000) maka besar Pendapatan Negara yang telah ditelan oleh perusahaan ini adalah sebesar Rp. 5.899.750.000,00.
Pada tahun 2007, besarnya kredit yang disalurkan sebesar Rp. 1,823 Trilyun. Bila jumlah ini dikonversi dengan jumlah pada tahun 2006 maka kerugian negara yang diakibatkan adalah Rp.12.362.349.710,00.
Selanjutnya pada tahun 2008 ini, PT. Tunas Financindo Sarana memprediksikan jumlah kredit sebesar Rp. 2,4 Trilyun. Bila jumlah ini tercapai maka potensi kehilangan pendapatan negara tahun 2008 ini akan berjumlah Rp. 16,275 Milliar.
Total jumlah (potensi) kerugian pendapatan negara yang telah dan akan dikemplang oleh perusahaan ini pada rentang 2006 – 2008 adalah sebesar Rp. 34,5 Milliar lebih. Inipun belum memperhitungkan uang negara yang dikemplang pada rentang thn. 2000 – 2005.
Sebenarnya hal ini telah dilaporkan di Poltabes Surakarta. Namun tidak banyak yang dapat diharapkan mengingat kinerja sebagian besar aparat kepolisian tidak lebih terpuji daripada ulah perusahaan ini. Dan apabila kami menulis surat terbuka ini, tak lain adalah agar seluruh masyarakat Indonesia mengerti bahwa Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di negeri ini telah sedemikian kronisnya. Diperlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah keterpurukan bangsa ini. Bukti-bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. Tunas Financindo Sarana ini ada pada kami, dan kami siap bersaksi untuk itu. Masalahnya, badan hukum dengan integritas serta kapasitas menggugat perusahaan ini belum kami temukan. Masih adakah yang perduli ???? Ada yang mau membantu ??
David Pangemanan
Kaliajir Lor RT. 01 RW. 11 No. 3
Kalitirto, Berbah Kab. Sleman Prop. DI. Yogyakarta
Telp. (0274) 9345675
e-mail: david.pangemanan@yahoo.com
Hari gini..Ngomong gratis. Advokat kan cuma calo. Perantara untuk nagsih duit ke hakim. Gimana bisa gratis.
Silakan bila ingin mengkritik, tapi pakai etika, karena begitulah manusia beradab. Blogberita.net akan menghapus komen yang tidak berkaitan dengan topik artikel, dan komen spam. Untuk menanggapi komentar sebelumnya, klik [reply to this comment], dan untuk membatalkan, tekan “click to cancel reply” di bawah tombol “Kirim”. SILAKAN HAPUS SEMUA PESAN INI, DAN MULAILAH BERKOMENTAR. KALAU ORANG AWAM TIDAK MENGERTI KATA WAJIB DALAM UNDANG-UNDANG ADVOKAT MAKA SILAKAN BUKA UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAKAN PERATURANAN PERUNDANG – UNDANGAN PADA LAMPIRANNAYA HURUF B : PILIHAN KATA ATAU ISTILAH ANGKA 235 , KATA WAJIB DIJELASKAN DISITU ,JIKA CALO PERKARA TIDAK PUNYA KEWAJIBAN YANG DITENTUKAN UNDANG-UNDANG. JADI TIDAK BENAR ADVOKAT CALO PERKARA