14 syarat warga miskin penerima BLT

Tidak mampu berobat ke puskesmas, tidak punya harta senilai Rp500 ribu seperti perhiasan emas, ternak, dan tivi berwarna, pendidikan anggota keluarga hanya SD.

Jarar Siahaan; Blog Berita; Balige

darwis-sitorus 14 syarat warga miskin penerima BLTSejumlah pejabat Tobasa seperti Bupati, Kapolres, Kajari, Kepala PT Pos Balige, dan Kepala Badan Pusat Statistik [BPS] memberikan penjelasan kepada lurah dan kepala desa se-Tobasa sehubungan penyaluran dana bantuan langsung tunai [BLT] Kamis siang di aula kantor bupati. Kepada kades dan lurah diterangkan 14 poin syarat warga miskin yang layak menerima BLT, disebut sebagai variabel kemiskinan.

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi untuk masing-masing anggota keluarga.
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu berkualitas rendah.
  3. Jenis dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah.
  4. Fasilitas jamban tidak ada, atau ada tetapi dimiliki secara bersama-sama dengan keluarga lain.
  5. Sumber air untuk minum/memasak berasal dari sumur/mata air tak terlindung, air sungai, danau, atau air hujan.
  6. Sumber penerangan di rumah bukan listrik.
  7. Bahan bakar yang digunakan memasak berasal dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
  8. Dalam seminggu tidak pernah mengonsumsi daging, susu, atau hanya sekali dalam seminggu.
  9. Dalam setahun paling tidak hanya mampu membeli pakaian baru satu stel.
  10. Makan dalam sehari hanya satu kali atau dua kali.
  11. Tidak mampu membayar anggota keluarga berobat ke puskesmas atau poliklinik.
  12. Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan setengah hektare, buruh tani, kuli bangunan, tukang batu, tukang becak, pemulung, atau pekerja informal lainnya dengan pendapatan maksimal Rp600 ribu per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD.
  14. Tidak memiliki harta senilai Rp500 ribu seperti tabungan, perhiasan emas, TV berwarna, ternak, sepeda motor [kredit/non-kredit], kapal motor, tanah, atau barang modal lainnya.

Selain 14 poin di atas, ada satu catatan tambahan: Bila ada anggota rumah tangga yang bekerja sebagai PNS, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, pensiunan PNS/TNI/ Polri, maka keluarga tersebut tidak termasuk penerima BLT.

Di Tobasa terdapat 18.521 rumah tangga miskin, demikian data yang diperoleh Blog Berita dari Kepala BPS Tobasa Darwis Sitorus dan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Tobasa James Silaban. Menurut Darwis, BPS masih akan memperbarui data penerima BLT Tobasa yang pernah dipakai pada 2005, karena ada warga yang pindah atau sudah meninggal. Jumlah warga miskin Tobasa untuk tahun ini, katanya, akan berkurang dibanding sebelumnya, “Ini sesuai PDRB per kapita Kabupaten Tobasa.” BPS akan turun ke lapangan pada September 2008 untuk memperbarui data dimaksud.

Menurut pihak PT Pos Balige, dana BLT di Tobasa akan mulai dicairkan pada pertengahan Juni. Setiap keluarga miskin akan mendapat uang tunai dengan total Rp700 ribu, yaitu untuk periode Juni hingga Desember 2008, per bulan sebesar Rp100 ribu. Pencairan dilakukan dua tahap, Rp300 ribu dan Rp400 ribu. [blogberita.net]

Koneksi Internetmu lambat? Tak sempat tiap hari membaca web? Ini solusinya. ©Diizinkan mengutip artikel Blog Berita ini dengan syarat membuat tautan-balik.
Kirim artikel ini ke teman Kirim artikel ini ke teman Donasi Hubungi Blog Berita

8 Responses to 󈫾 syarat warga miskin penerima BLT”

  1. kwalifikasi -syarat2 untuk bisa mendapatkan BLT=14 point
    dengan imbalan/gajii rp 100 000 per bulan.
    Sadis juga ya…
    Ini namanya pemerintah bukan membantu mensejahterakan rakyat, justru membodohi rakyatnya.
    Ayo ..rakyat jangan mau dibodohi pemerintah lagi.
    Tolak itu BLT.Emang 100 ribu bakal ape?..
    Dasar koruptor semuanya..
    ”INDONESIA BISA”maju, kalau pemerintah berani menindak tegas koruptor2 yang sudah menghancurkan negara ini, siapapun orangnya. Jangan tebang pilih.

    [reply to this comment]

  2. BLT hanya membuat masyarakat manja, tidak mendidik, tak-tik pemerintah supaya kenanikan harga BBM tidak terlalu diprotees.

    [reply to this comment]

  3. Sepadan atau sebandingkah lae uang yang hanya Rp. 100.000 ini untuk persyaratan yang diminta pemerintah TOBASA tersebut, ini namanya keterlaluan. Tetapi coba kita lihat daerah lain yang menyalurkan BLT, saya rasa tidak sampai segitu persyaratannya.
    Ditempat saya ada yang naik sepeda motor/milik sendiri dapat BLT, pokoknya saya lihat sepertinya bukan warga miskin dengan seabrek persayaratan di TOBASA tersebut.
    Aneh Pemda TOBASA ini tidak memikirkan / tidak melindungi rakyatnya.

    BLOG BERITA: lae, 14 variabel kemiskinan itu bukan bikinan tobasa, tapi dari jakarta, berlaku nasional. maka kalau pemerintah daerah dan bps jujur, hanya sedikit warga yang berhak mendapat blt jika mengacu pada variabel tersebut.

    [reply to this comment]

    darmadi reply on 6 June 2008:

    Pemberian BLT mungkin hanya seperti membuang garam ke laut.

    Tapi begitulah, Pemerintah kita selalu berperilaku seperti sinterklas.

    [reply to this comment]

  4. Sialan !!!

    gue semuanya memenuhi syarat, kecuali point 13.

    ” Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD. ”

    gue lulusan smp…..

    waaaaaaaaa……..

    [reply to this comment]

  5. Ada yang sedikit bikin gw heran di sini. BLT itu dikecam karena bikin rakyat manja. Tapi emang subsidi BBM itu ga bikin rakyat manja yah?

    Lah itu buktinya cabut subsidi dikit aja udah ngamuk-ngamuk, apa bukan manja namanya?

    [reply to this comment]

    radi reply on 13 June 2008:

    makanya .. kalo ketemu orang syarat2 di atas .. kita bantu cariin ato nyediain lapangan pekerjaan buat mereka ..
    minimal satu orang satu …
    maklumlah mereka pasti tambah ketekan batinnya ..
    mereka pasti berpikir, kapan ya kualitas kehidupanku menjadi lebih baik dan bukan menurun? ..
    dunia ini butuh orang yg berjiwa sosial …
    bukan berjiwa kapitalis …

    [reply to this comment]

  6. Untuk yang terhormat Bapak yang berwenang

    Saya hanya memohon, tolong cek betul-betul ke lapangan, apakah BLT itu sampai ke yang berhak atau tidak. Tolongcek ke kampung saya Alamatnya: Ds. Gununglarang - Kec. Bantarujeg - Kab. Majalengka - Prov. Jawa Barat.

    No. HP. Saya: 085 659 881 117

    Atas perhatiannya, saya sampaikan terima kasih

    [reply to this comment]

Tulis komentar pada kolom di bawah

Tampilkan artikelmu di Blog Berita: berbentuk opini, feature, berita, tips unik, atau cerpen.