Masalah SK Menteri Kehutanan No 44/2005
Oleh Rizal P Sipayung — Masalah kehutanan di Kabupaten Simalungun bukan hanya pembalakan liar, tetapi juga [karena] peraturan pemerintah yang justru membingungkan.
Sebagai misal Menteri Kehutanan mengeluarkan SK Menhut No. 44 tahun 2005 pada tanggal 16 Februari 2005. SK Menhut ini diyakini keluar sebagai pelaksanaan perintah dari pasal 15 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tentang proses pengukuhan kawasan hutan. Dalam Pasal 15 dinyatakan, dalam pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses: 1) Penunjukan Kawasan Hutan 2) Penataan Batas Kawasan Hutan 3) Pemetaan Kawasan Hutan, dan 4) Penetapan Kawasan Hutan. SK ini keluar khusus untuk menunjuk kawasan hutan Sumatera Utara seluas seluas 3.742.120 Hektar.
Apabila diperhatikan, sebenarnya yang menjadi dasar dikeluarkannya SK Menhut No.44 tahun 2005 adalah Perda No. 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Utara tertanggal 28 Agustus 2003 dan dalam rangka menyahuti Surat Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 522/779 tanggal 11 Pebruari 2004. Dalam Perda No.7 tahun 2003 menyatakan luas Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara adalah seluas 3.679.338,48 Hektar. Ada selisih luas kawasan hutan Sumatera Utara antara SK Menhut 44 dengan Perda SU 7/2003 sebesar 52.781,52 Hektar. Perda 7 tahun 2003 tentang RTRWP masih berlaku dan belum ada pembatalan atas Perda ini oleh Gubernur maupun DPRDSU pasca keluar SK Menhut 44 ini.
Pada tanggal 5 Juni 2006 Menhut kembali mengeluarkan SK Menhut No. 201/Menhut-II/2006 tentang perubahan SK Menhut No. 44 tahun 2005 yang merubah peruntukan kawasan hutan di wilayah Propinsi Sumatera Utara. Hal yang paling mendasar dikeluarkan SK Menhut No. 201 tahun 2006 adalah bahwa luas kawasan hutan sesuai SK Menhut No.44 seluas 3.742.120 Hektar telah berubah peruntukan antara lain seluas 1.109.067 Hektar berubah dari Kawasan Hutan menjadi BUKAN Kawasan Hutan, dan seluas 336.395 Hektar Berubah dari Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan. Keluarnya SK 201 ini luas kawasan hutan menurut SK 44 menjadi berkurang sehingga luas kawasan hutan menjadi 3.742.120 – 772.672 = 2.969.448 Hektar. (Angka 772.672 adalah 1.109.067 dikurangi 336.395). Dari angka terakhir ini jika kita bandingkan dengan Perda No.7 tahun 2003, juga ada selisih luas sebesar 709.890,48 Hektar (3.679.338,48 dikurangi 2.969.448).
Kabupaten Simalungun merupakan salah satu kabupaten yang juga kawasannya sangat luas masuk dalam kawasan yang disebut-sebut sebagai kawasan SK Menhut No 44 2005/ No 201 2006 itu. Namun yang juga menjadi permasalahan adalah tidak transparannya pemerintah dalam masalah tapal batas kehutanan di Simalungun atau tidak ada publikasi yang jelas kepada masyarakat dimana batas-batas kawasan kehutanan yang sebenarnya. Ini membuat kebingungan bagi masyarakat Simalungun khususnya yang ingin membuka ladang dan yang ingin membeli lahan. Bahkan perangkat pemerintah sendiri kemungkinan belum mengetahui batas kehutanan yang sebenarnya.
Satu contoh di Simalungun ada masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tanahnya yang dikeluarkan dari Kelurahan dan Kecamatan namun ketika ingin memohon Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Tanah Masyarakat (IPKTM) dan berencana tanah tersebut ingin diladangi pemilikya tiba- tiba dinyatakan sebagai kawasan kehutanan. Adalagi masalah kehutanan, ketika si A mengusulkan Izin Penebangan (IPKTM) dinyatakan kawasan Kehutanan Berfungsi Lindung, sementara Si B memohon Izin Penebangan (IPKTM) dalam Kawasan yang sama dinyatakan Kawasan bebas dari kawasan kehutanan. Kebingungan-kebingungan seperti inilah yang sering membuat masyarakat menjadi resah.
Suatu peraturan yang baik ketika peraturan itu diterbitkan yaitu adanya publikasi dan transparansi yang jelas kepada masyarakat dan aparat Pemerintah yang menjalankannya. Sehingga ketika peraturan itu diterbitkan masyarakat sudah mengerti untuk menjalankan hak dan kewajibannya dan tidak merasa resah dalam melakukan sesuatu yang menyangkut dengan peraturan tersebut. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu jangan peraturan SK Menhut No.44 tahun 2005 dan SK Menhut No.201 Tahun 2006 yang tidak transparan dan terpublikasi itu dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan orang lain.
Harapan Kepada Pemerintah Propinsi Sumatera dapat menjelaskan, mempublikasikan serta membenahi Tapal batas Kehutanan yang sebenarnya, serta mencabut itu SK MenHut No.44/2005 demi tercipatanya rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sumatera utara dan Masyarakat Simalungun Khususnya untuk memanfaatkan hasil Hutan, dan memanfaatkan lahan mereka. Tanpa ada yang merasa di korbankan demi kepentingan orang lain yang lebih berkuasa.
Karena semakin menipisnya hutan di Simalungun, sebagai hulu sungai Deli Serdang, hati-hati buat masyarakat Deli Serdang akan kemungkinan terjadinya banjir bandang. Mari kita jaga hutan demi anak cucu kita.
- Penulis Rizal P Sipayung, Amd. S.E adalah Ketua LSM Halilintar Kabupaten Simalungun, mahasiswa Magister Hukum UMSU Medan.
Kirim artikel ini ke teman
• Donasi • Hubungi Blog Berita

memang, kita harus peduli hutan kita lae! kita harus bersama-sama juga untuk melestarikan hutan dan sekaligus melindungi masyarakat kecil yang bisanya sebagai tumbal dari penguasa yang melakukan pembalakan liar, khususnya di simalungun. seruan: mari kita jaga hutan kita dan kembalikan tanah msyarakat yang memang bukan kehutaan biar masyarakat dapat lebih sejahtera dengan memanfaatkan lahannya. trima kasih
[reply to this comment]
ya,saya setuju saja dengan komentar pak rizal yang begitu teliti dengan peraturan Pemerintah saat ini. Tapi kami masyarakat Deli serdang jadi harus bagaimana agar tdk terkena banjir pak?????. SEMANGAT YA PAK RIZAL PARLINDUNGAN SIPAYUNG.SAYA MENDUKUNGMU.
[reply to this comment]
Itulah kualitas sumber daya aparatur kita ini. Asal menetapkan saja. Kemudian suka bekerja di atas meja, padahal yang mereka putuskan menyangkut nasib rakyat dan nasib keberlanjutan hutan.
[reply to this comment]
darmadi reply on 10 July 2008:
Gimana kabar duit 1 Milyar yang diterima Menteri Kehutanan ?
[reply to this comment]
pantasan sekarang semakin panas ya wak!! padahal karena hutan kita dah habis di gunduli!!!jadi gimana ni Wak? apa yang harus kita buat wak untuk melindungi hutan kita?
[reply to this comment]