Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali [PK] terpidana Darianus Lungguk Sitorus. Majelis hakim PK yang dipimpin Bagir Manan tetap memvonis Direktur Utama PT Torganda ini delapan tahun penjara. “Karena permohonan PK ditolak, berarti mengacu pada putusan kasasi, yakni delapan tahun penjara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya kemarin. Sidang permohonan PK diputus pada 16 Juni.
DL Sitorus didakwa kasus pengelolaan hutan di kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, seluas 80 hektare. Dia dinilai melanggar aturan kehutanan karena menguasai hutan produksi melalui perusahaannya, PT Torus Ganda, dan koperasi yang didirikannya, yakni Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan.
Nurhadi mengatakan, berkas salinan putusan perkara D.L. Sitorus sedang diketik. Salinan putusan akan segera dikirim kepada jaksa dan terpidana melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat persidangan tahap pertama D.L. Sitorus. “Pekan depan salinan putusan segera dikirim,” ujarnya. Perihal pertimbangan memvonis Sitorus dengan pidana delapan tahun penjara, Nurhadi mengatakan tidak bisa menjelaskan, sebab pertimbangan itu ada dalam berkas salinan putusan.
Iskandar Kamil, hakim anggota, mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat pada majelis hakim PK dalam perkara D.L. Sitorus. “Semua hakim berpendapat sama dalam memutus perkara itu,” ujarnya. Majelis hakim PK, kata Iskandar, dalam putusannya juga menyatakan bahwa putusan sebelumnya, yakni tahap kasasi, sudah benar, sehingga majelis PK menilai tidak ada perubahan dalam memutus permohonan PK.
Adapun Amir Syamsudin, pengacara D.L. Sitorus, mengatakan belum bisa bersikap tentang putusan PK terhadap kliennya. “Kami menunggu salinan putusan sebelum mengambil sikap,” ujarnya. Amir mempertanyakan penolakan PK itu, sebab dalam kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara, Koperasi Perkebunan Kepala Sawit Bukit Harapan yang didirikan D.L. Sitorus dimenangkan. Pengadilan Tata Usaha Negara, kata dia, menolak pengajuan permohonan PK Departemen Kehutanan terhadap Koperasi Perkebunan pada Mei lalu. “Kami pertanyakan adanya keputusan yang bertolak belakang,” ujarnya. “Pastinya akan kami pertanyakan putusan yang berbeda itu. Seharusnya keduanya bisa sinkron.” [Sumber: Koran Tempo/Sukma Loppies/Eko Ari Wibowo]

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!



















Silakan bila ingin mengkritik, tapi pakai etika, karena begitulah manusia beradab. Blogberita.net akan menghapus komen yang tidak berkaitan dengan topik artikel, dan komen spam. Untuk menanggapi komentar sebelumnya, klik [reply to this comment], dan untuk membatalkan, tekan “click to cancel reply” di bawah tombol “Kirim”. SILAKAN HAPUS SEMUA PESAN INI, DAN MULAILAH BERKOMENTAR.
Manusia mana yg ga pernah salah………tapi bagaimanapun DL Sitorus adalah pahlawan tenaga kerja karena banyak tenaga kerja yang bisa diterima pada perusahaan beliau. Dan juga harus kita hargai bahwa dengan keberadaan perusahaan perkebunan beliau sangat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jadi marilah kita bersama-sama mendoakan beliau agar kuat dalam menjalani hukuman dan diberi ampunan oleh YME.
Horas……..