80 persen wartawan tidak baca kode etik

Sekitar 80 persen wartawan di Indonesia diduga tidak pernah membaca kode etik jurnalistik. “Banyak wartawan yang tidak tahu Undang-Undang Pers,” kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Abdullah Alamudi.

Hal itu, menurut dia, sering kali menimbulkan pelanggaran jurnalistik. Masyarakat diminta menegur wartawan dan perusahaan media yang melanggar.

Abdullah mengaku komisinya menerima sekitar 20 pengaduan masyarakat setiap bulan. “Umumnya soal pencemaran nama baik.”Ke depan, seluruh wartawan Indonesia disertifikasi. “Mekanismenya sedang kami bahas,” katanya. [Koran Tempo edisi 4 Agustus 2008]

Berikut Blog Berita mengutip dari Dewan Pers isi kode etik wartawan [setelah direvisi] yang disepakati 29 organisasi profesi wartawan pada 14 Maret 2006. Kode etik ini berlaku secara umum bagi wartawan Indonesia. Sementara setiap organisasi wartawan juga punya kode etik masing-masing.

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

  • Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
  • Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

BLOG BERITA: Selain masalah amplop [suap], kasus pelanggaran etika yang paling sering dilakukan wartawan dan media adalah plagiat. Sering wartawan menjiplak bulat-bulat artikel hasil liputan wartawan lain dan mengirimkannya ke redaksi seolah-olah sebagai karyanya sendiri. Wartawan juga sering memakai foto hasil jepretan orang lain tanpa menuliskan kredit foto atau hak cipta si fotografer, bahkan tak jarang si wartawan berani membuatkan kredit foto atas namanya sendiri.

Redaktur media, terutama koran-koran daerah, hampir setiap hari mengutip berita dari situs Internet seperti Detikcom tanpa menuliskan sumber kutipannya Detikcom, melainkan cuma dibuat “Int” [singkatan dari Internet] atau “Dtc” [konon singkatan dari Detikcom] — padahal redaksi Detikcom sendiri sudah pernah menegaskan bahwa media online itu tidak pernah punya singkatan Dtc. Kasusnya berbeda dengan singkatan kantor berita AFP dan AP yang memang merupakan inisial resmi.

Khusus dalam hal kutip-mengutip ini aku melihat secara umum blogger lebih beretika ketimbang media konvensional; blogger biasanya patuh menuliskan sumber kutipan plus tautan ke media sumber bila ada tautan Internetnya.

Koneksi Internetmu lambat? Tak sempat tiap hari membaca web? Ini solusinya. ©Diizinkan mengutip artikel Blog Berita ini dengan syarat membuat tautan-balik.
Kirim artikel ini ke teman Kirim artikel ini ke teman Donasi Hubungi Blog Berita

20 Responses to 󈭀 persen wartawan tidak baca kode etik”

  1. byuh…80%..?
    berati kemungkinan pula berita yg kita baca 80% tidak akurat..

    [reply to this comment]

  2. Menurut saya semua yang kita lihat di media khususnya media elektronik, sebagian besar adalah manipulasi dari kenyataan..

    [reply to this comment]

  3. “Sekitar 80 persen wartawan di Indonesia diduga tidak pernah membaca kode etik jurnalistik…..”

    terus….
    dari sisanya yang 20% (yang pernah baca), yang menjalankan sesuai dengan kode etik itu berapa persen …?

    80 : 20 lagi…????

    Waduhh…..

    [reply to this comment]

  4. memang betul itu,bahkan masih ada juga wartawan yang hanya mengandalkan kartu dan surat tugas.jangan-jangan adajuga oknum wartawandi sekitar kita yang tidak tau baca dan tulis.menurut pengamatanku banyak wartawan yang tidak punya hati atau istilahnya raja tega.kalau bisa objek berita tersebutdiporoti/diancam dengan mengandalkan kartu pers dan flash disk yang katanya penuh dengan data-data objek berita.

    [reply to this comment]

  5. Saya percaya dan mahfum dengan kondisi tersebut. Sungguh menyedihkan. Yang paling saya sayangkan adalah akurasi berita-berita di surat kabar kita, khususnya surat-kabar2 lokal, yang menunjukkan bahwa profesi wartawan sungguh sangat mudah didapatkan. Lihat saja kata-kata, bahasa, maupun teknik menulis berita yang baik. Jauh di bawah standar isi sebuah surat kabar atau sejenisnya. Apakah begitu gampang di negara ini menjadi seorang wartawan? Apakah seseorang yang tidak lulus dari SLTA bisa menjadi wartawan? Tanyakan saja langsung kepada wartawan2 kita. Gadungan ? mungkin saja.Yang salah dimana sebenarnya? Sistem! rekritmen dan persyaratan untuk berkecimpung di dunia jurnalistik. Masa’ seseorang yang tiada latar belakang penguasaaan ilmu jurnalistik ataupun memiliki skill dan pengalaman bisa diterima oleh suatu surat kabar menjadi pencari beritanya? Berarti sama saja! sURat kabarnya juga bobrok.

    [reply to this comment]

  6. Horas tulang…..!aku dewy dari balige, aku selalu membuka situs tulang ini dan aku suka berita2x yang ada di blog ini apa lagi berita yang I ini. bagus lah ada peraturan atau UUD jurlalistik itu, agar para wartawan di indonesia tidak menyalah gunakan propesinya sebagai wartawan. terlebih lagi wartawan yang ada di balige na balau on,holan na marmanggang do, boi hitungon jari do berita na masuk diakal, seakan akan asal ma adong berita si muatonna dang di pikkiri respon ni pembaca.tapi tulang maaf ya bukan semua wartawan di balige aku bilang, tapi bagi yang sepele ama tugas aja buan begitu tulang,,,,,,!

    BLOG BERITA: horas, bere. kau di balige di mana? kalau mau cerita, via email saja, ya: blogberita [at] gmail [dot] com

    [reply to this comment]

  7. oya tulang…..!aku lupa, UUD jurlalistik Pasal 6 ini sepertinya masih sedikit wartawan indonesia yang melakukannya, misalnya di balige ini ada juga wartawan yang tidak melaksanakannya. kalau ada berita yang pribadi wartawan tahu si wartawan bukannya menerbitkan berita malah menakuti si korban dan ujung-ujungnya di peraslah si korban agar beritanya tidak di luncurkan. jadi peristiwa seperti ini sering saja terjadi di jajaran wartawan kita,tapi mudah2xhan komen ini di baca ama wartawan kita ya tulang agar semua pasal2x itu di turuti.

    [reply to this comment]

  8. Silakan bila ingin mengkritik, tapi pakai etika, karena begitulah manusia beradab. Blogberita.net akan menghapus komen yang tidak berkaitan dengan topik artikel, dan komen spam. Untuk menanggapi komentar sebelumnya, klik [reply to this comment], dan untuk membatalkan, tekan “click to cancel reply” di bawah tombol “Kirim”. SILAKAN HAPUS SEMUA PESAN INI, DAN MULAILAH BERKOMENTAR.

    [reply to this comment]

  9. Maaf Tulang….! saya bukan wartawan, tapi saya tidak suka melihat tingkah para wartawan yang ada di Tobasa ini. sedikit saja ada berita yang di liput, bukannya menulis yang terjadi tapi malah memuat berita yang di luar peristiwa yang sebenarnya.tapi Tulang saya bukan menuduh para wartawan yang ada di Tobasa selalu memuat berita palsu, tapi sebagian gitu lo,,,,,!

    [reply to this comment]

  10. Horas lae! Lama tak ikutan nimbrung nih.
    80 %? Itulah realita yang ada.

    Di daerah saya bahkan masih ada wartawan yang tidak bisa ngetik. Sebelum dikirim ke redaksi biasanya draft berita ditulis menggunakan tulisan tangan, terus dibawa ke rental ketik untuk diketikan, setelah selasai diketik pergi ke warnet untuk mengirim berita lewat email. Karena belum bisa dan kebanyakan tidak mau bisa akhirnya minta tolong ke operator untuk mengirimkan berita lewat email milik operator.

    Bicara jiplak-menjiplak berita hasil tulisan orang lain atau foto sepertinya sudah bukan rahasia umum lagi. Khusus untuk berita foto, meskipun saya bukan wartawan beneran, fotonya tidak jarang dipakai oleh beberapa wartawan dari media ternama, sayangnya tidak ada penghargaan sama sekali meski hanya sekedar menulis kredit foto sebagai hasil jepretan saya.

    Pernah saya menuntut kepada salah satu tabloid yang memuat foto hasil jepretan saya tanpa ijin yang diambil dari cilacapmedia.com, namun tidak ada tanggapan.

    Yang menarik, wartawan akan terlihat banyak bila ada acara seremonial, tapi saat ada liputan yang tidak memiliki nilai secara “ekonomis” (komersil bagi si wartawan *) mereka jarang tampak. Umumnya wartawan seperti ini dari tabloid yang terbitnya kadang-kadang.

    Saya berharap kedepan citra wartawan semakin baik dengan mengedepankan kode etik jurnalistik tentunya.

    [reply to this comment]

  11. HORAS lae,
    Salam BUAT Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Abdullah Alamudi.

    “Saya mau tanya kalau boleh tunjukkan kepada semua pengunjung situs ini SIAPA DAN DIMANA WARTAWAN YANG TELAH MEMBACA, MEMAHAMI DAN MELAKUKAN SEMUA YANG ADA DI KODE ETIK JURNALISTIK DIATAS???????”

    JANGAN-JANGAN DIA JUGA TERMASUK YANG 80 % TERSEBUT.

    TERIMAKASIH.

    [reply to this comment]

  12. lebih ngerinya lagi lae….banyak wartawan terutama di daerah share berita satu sama lain…jadi berita di koran A sama persis dengan berita di koran B….wartawan modal pargaulan seh..hihihihihihi

    [reply to this comment]

  13. terserah aza apa kata orang tentang wartawan dan dunia jurnalistik kita.. tapi yang jelas tanpa wartawan, mustahil
    kita bisa tau.. cari donk solusi biar wartawan2 kita bisa hidup layak..soir bro gua juga wartawan kere..eeeeeeeeeee

    [reply to this comment]

  14. Sori, aku tidak meremehkan wartawan, karena aku juga wartawan. Benar, banyak wartawan yang tidak memahami kode etik jurnalistik. Motivasi menjadi wartawan sepertinya memang bergeser, daripada nganggur lebih baik jadi wartawan. Inilah yang selama ini terjadi. Sehingga ketika mereka menjalankan tugas jurnalistik, yang muncul adalah egonya mentang-mentang wartawan. Tidak ada lagi kembanggaan menyajikan berita eksklusif, endapan, feature sosial, dll. Tidak ada lagi nilai juang seorang wartawan yang menyajikan berita yang dibutuhkan pembaca, melainkan berita-berita tendensius, titipan, berita lendir, dll. Banyak oknum wartawan yang terpaksa ‘melacurkan’ diri sebagai wartawan. Sekarang ini, bupati juga bisa menerbitkan koran, sehingga pada saat kampanye bisa menelanjangi lawan politiknya, menyebarkan berita bohong, dan mengorbankan wartawannya sebagai wartawan pembohong. Ini menyedihkan. Wartawan dilahirkan sebagai penyeimbang dan kontrol sosial, bukan cara preman. Kehadiran wartawan bukan untuk memperkeruh masalah, tapi mendudukan masalah. Mudah-mudahan masyarakat kita lekas pintar, sehingga bila ada koran yang kurang profesional, bisa cepat-cepat masukkan tong sampah.

    [reply to this comment]

  15. lae saint dre, ai ido pe na tarpatupa lae, nunga hebat i, boha bahenon na cari makan on, barita pe holan “itus” do lae, goar na pe huta huta, ise be si hataan , holan na sa bolak ni anduri do tobasa lae,,,nga burju i angka wartawan i lae, alai holan ido, molo na naeng mambangun tobasa do unang gabe dohot antong angka wartawan i manegai. sepertiga masa depan tobasa ini ditangan saudara..

    [reply to this comment]

  16. Anda bisa membuktikan bahwa 80% watawan tidak memakai kode etik?jangan katanya? saya pikir prilaku masyarakat dan narasumber yang tidak mengerti tugas wartawan dan UU pers iu sendiri, sehingga bisa mengadu tanpa bisa membuktikan apakah benar wartawan tersebut tidak baca kode etik.Toh masyarakat bisa melapor ke kepolisian apabila ada wartawan melakukan pelanggaran. Terkadang, tugas wartawan dalam meliput di halang - halangi oleh pihak yang tidak senang keburukannya untuk dijadikan suatu berita,contohnya dugaan korupsi,limbah di dilingkungan,prostitusi dan perjudian di lingkungan,dsb. Sehingga para wartawan ngotot untuk mendapatkan hasil berita yang akurat dan berkualitas dan terjadilah bentrok. Tugas wartawan berat bung..ingat itu..

    [reply to this comment]

  17. Silakan bila ingin mengkritik, tapi pakai etika, karena begitulah manusia beradab. Blogberita.net akan menghapus komen yang tidak berkaitan dengan topik artikel, dan komen spam. Untuk menanggapi komentar sebelumnya, klik [reply to this comment], dan untuk membatalkan, tekan “click to cancel reply” di bawah tombol “Kirim”. SILAKAN HAPUS SEMUA PESAN INI, DAN MULAILAH BERKOMENTAR.

    [reply to this comment]

  18. Mohon ma”af.Masih banyak yang perlu dikoreksi dari bangsa ini, seperti kasus KKN, Prostitusi,dsb.Kalau anda merasa benar benar bersih dalam melakukan tugas sebagai wartawan/jurnalis, Bongkar dugaan kasus-kasus besar yang ada di instansi Kepolisian, Kejaksaan, kejaksaan bahkan sampai tingkat presiden sekalipun dengan berkelanjutan atau tidak stagnasi. Saya pkir, pengaduan-pengaduan miring terhadap wartawan adalah tindakan melemahkan kinerja wartawan yang sangat mulia itu. Kita akui bahwa wartawan ada juga yang kurang faham terhadap kode etik jurnalistik,tetapi saya fikir sedikit.mungkin ,ada oknum yang profesinya bukan wartawan tetapi ngaku-ngaku wartawan.Nah, itu yang perlu diberantas..

    [reply to this comment]

  19. mau bongkar dugaan korupsi…? duh capeknya..rumit, susah,payah
    Saranku nih : Berantas caleg berwajah pastor,berbaju kantor,suka monitor seperti mandor, tdk peduli par betor, suka cakap kotor, selalu cari lobang lobang bocor karena itu semua ciri khas nya para KORUPTOR

    [reply to this comment]

  20. Perjuangan itu berat bung..butuh tenaga fisik maupun mental yang kuat untuk menjalaninya.terkadang,perjuangan itu diberatkan oleh perasan cape,rumit,susah,payah. Belum lagi menghadapi syetan-syetan yang tidak menyukai perbuatan korupsinya diawasi.itulah tantangannya. Jadi,untuk wartawan/jurnalis,teruskan perjuanganmu yang sungguh mulia itu.jangan takut dengan syetan,takutlah pada tuhan…

    [reply to this comment]

Tulis komentar pada kolom di bawah

Tampilkan artikelmu di Blog Berita: berbentuk opini, feature, berita, tips unik, atau cerpen.