80 persen wartawan tidak baca kode etik

Posted by Jarar Siahaan on Aug 6th, 2008 and filed under jurnalisme. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.

Sekitar 80 persen wartawan di Indonesia diduga tidak pernah membaca kode etik jurnalistik. “Banyak wartawan yang tidak tahu Undang-Undang Pers,” kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Abdullah Alamudi.

Hal itu, menurut dia, sering kali menimbulkan pelanggaran jurnalistik. Masyarakat diminta menegur wartawan dan perusahaan media yang melanggar.

Abdullah mengaku komisinya menerima sekitar 20 pengaduan masyarakat setiap bulan. “Umumnya soal pencemaran nama baik.”Ke depan, seluruh wartawan Indonesia disertifikasi. “Mekanismenya sedang kami bahas,” katanya. [Koran Tempo edisi 4 Agustus 2008]

Berikut Blog Berita mengutip dari Dewan Pers isi kode etik wartawan [setelah direvisi] yang disepakati 29 organisasi profesi wartawan pada 14 Maret 2006. Kode etik ini berlaku secara umum bagi wartawan Indonesia. Sementara setiap organisasi wartawan juga punya kode etik masing-masing.

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

  • Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
  • Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

BLOG BERITA: Selain masalah amplop [suap], kasus pelanggaran etika yang paling sering dilakukan wartawan dan media adalah plagiat. Sering wartawan menjiplak bulat-bulat artikel hasil liputan wartawan lain dan mengirimkannya ke redaksi seolah-olah sebagai karyanya sendiri. Wartawan juga sering memakai foto hasil jepretan orang lain tanpa menuliskan kredit foto atau hak cipta si fotografer, bahkan tak jarang si wartawan berani membuatkan kredit foto atas namanya sendiri.

Redaktur media, terutama koran-koran daerah, hampir setiap hari mengutip berita dari situs Internet seperti Detikcom tanpa menuliskan sumber kutipannya Detikcom, melainkan cuma dibuat “Int” [singkatan dari Internet] atau “Dtc” [konon singkatan dari Detikcom] — padahal redaksi Detikcom sendiri sudah pernah menegaskan bahwa media online itu tidak pernah punya singkatan Dtc. Kasusnya berbeda dengan singkatan kantor berita AFP dan AP yang memang merupakan inisial resmi.

Khusus dalam hal kutip-mengutip ini aku melihat secara umum blogger lebih beretika ketimbang media konvensional; blogger biasanya patuh menuliskan sumber kutipan plus tautan ke media sumber bila ada tautan Internetnya.

tafbutton blue16 80 persen wartawan tidak baca kode etik

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!

Masukkan email Anda untuk BERLANGGANAN GRATIS:

Setelah diklik, ikuti petunjuk dari FeedBurner, cek email Anda.

Jumlah pelanggan Blog Berita via RSS & email Cara tampilkan fotomu pada komentar. Jumlah Pembaca KLIK DI SINI

20 Responses for “80 persen wartawan tidak baca kode etik”

  1. Wagino says:

    Horas lae! Lama tak ikutan nimbrung nih.
    80 %? Itulah realita yang ada.

    Di daerah saya bahkan masih ada wartawan yang tidak bisa ngetik. Sebelum dikirim ke redaksi biasanya draft berita ditulis menggunakan tulisan tangan, terus dibawa ke rental ketik untuk diketikan, setelah selasai diketik pergi ke warnet untuk mengirim berita lewat email. Karena belum bisa dan kebanyakan tidak mau bisa akhirnya minta tolong ke operator untuk mengirimkan berita lewat email milik operator.

    Bicara jiplak-menjiplak berita hasil tulisan orang lain atau foto sepertinya sudah bukan rahasia umum lagi. Khusus untuk berita foto, meskipun saya bukan wartawan beneran, fotonya tidak jarang dipakai oleh beberapa wartawan dari media ternama, sayangnya tidak ada penghargaan sama sekali meski hanya sekedar menulis kredit foto sebagai hasil jepretan saya.

    Pernah saya menuntut kepada salah satu tabloid yang memuat foto hasil jepretan saya tanpa ijin yang diambil dari cilacapmedia.com, namun tidak ada tanggapan.

    Yang menarik, wartawan akan terlihat banyak bila ada acara seremonial, tapi saat ada liputan yang tidak memiliki nilai secara “ekonomis” (komersil bagi si wartawan *) mereka jarang tampak. Umumnya wartawan seperti ini dari tabloid yang terbitnya kadang-kadang.

    Saya berharap kedepan citra wartawan semakin baik dengan mengedepankan kode etik jurnalistik tentunya.

  2. ratna dewy putri says:

    Maaf Tulang….! saya bukan wartawan, tapi saya tidak suka melihat tingkah para wartawan yang ada di Tobasa ini. sedikit saja ada berita yang di liput, bukannya menulis yang terjadi tapi malah memuat berita yang di luar peristiwa yang sebenarnya.tapi Tulang saya bukan menuduh para wartawan yang ada di Tobasa selalu memuat berita palsu, tapi sebagian gitu lo,,,,,!

  3. horaS lae.. (mengenai suap) semua UU jurnalistik yang tercamtum dan pasal yang ada memang ideal untuk diketahui seorang reporter sebagai dasar untuk melakukan peliputan tidak dimulai dengan amplop untuk suatu laporan berita... tapi bagaimana dengan perus says:

    Silakan bila ingin mengkritik, tapi pakai etika, karena begitulah manusia beradab. Blogberita.net akan menghapus komen yang tidak berkaitan dengan topik artikel, dan komen spam. Untuk menanggapi komentar sebelumnya, klik [reply to this comment], dan untuk membatalkan, tekan “click to cancel reply” di bawah tombol “Kirim”. SILAKAN HAPUS SEMUA PESAN INI, DAN MULAILAH BERKOMENTAR.

  4. Ratna Dewy Putri Afnita Lumban Toruan says:

    oya tulang…..!aku lupa, UUD jurlalistik Pasal 6 ini sepertinya masih sedikit wartawan indonesia yang melakukannya, misalnya di balige ini ada juga wartawan yang tidak melaksanakannya. kalau ada berita yang pribadi wartawan tahu si wartawan bukannya menerbitkan berita malah menakuti si korban dan ujung-ujungnya di peraslah si korban agar beritanya tidak di luncurkan. jadi peristiwa seperti ini sering saja terjadi di jajaran wartawan kita,tapi mudah2xhan komen ini di baca ama wartawan kita ya tulang agar semua pasal2x itu di turuti.

  5. Ratna Dewy Putri Afnita Lumban Toruan says:

    Horas tulang…..!aku dewy dari balige, aku selalu membuka situs tulang ini dan aku suka berita2x yang ada di blog ini apa lagi berita yang I ini. bagus lah ada peraturan atau UUD jurlalistik itu, agar para wartawan di indonesia tidak menyalah gunakan propesinya sebagai wartawan. terlebih lagi wartawan yang ada di balige na balau on,holan na marmanggang do, boi hitungon jari do berita na masuk diakal, seakan akan asal ma adong berita si muatonna dang di pikkiri respon ni pembaca.tapi tulang maaf ya bukan semua wartawan di balige aku bilang, tapi bagi yang sepele ama tugas aja buan begitu tulang,,,,,,!

    BLOG BERITA: horas, bere. kau di balige di mana? kalau mau cerita, via email saja, ya: blogberita [at] gmail [dot] com

  6. Antony says:

    Saya percaya dan mahfum dengan kondisi tersebut. Sungguh menyedihkan. Yang paling saya sayangkan adalah akurasi berita-berita di surat kabar kita, khususnya surat-kabar2 lokal, yang menunjukkan bahwa profesi wartawan sungguh sangat mudah didapatkan. Lihat saja kata-kata, bahasa, maupun teknik menulis berita yang baik. Jauh di bawah standar isi sebuah surat kabar atau sejenisnya. Apakah begitu gampang di negara ini menjadi seorang wartawan? Apakah seseorang yang tidak lulus dari SLTA bisa menjadi wartawan? Tanyakan saja langsung kepada wartawan2 kita. Gadungan ? mungkin saja.Yang salah dimana sebenarnya? Sistem! rekritmen dan persyaratan untuk berkecimpung di dunia jurnalistik. Masa’ seseorang yang tiada latar belakang penguasaaan ilmu jurnalistik ataupun memiliki skill dan pengalaman bisa diterima oleh suatu surat kabar menjadi pencari beritanya? Berarti sama saja! sURat kabarnya juga bobrok.

  7. member says:

    memang betul itu,bahkan masih ada juga wartawan yang hanya mengandalkan kartu dan surat tugas.jangan-jangan adajuga oknum wartawandi sekitar kita yang tidak tau baca dan tulis.menurut pengamatanku banyak wartawan yang tidak punya hati atau istilahnya raja tega.kalau bisa objek berita tersebutdiporoti/diancam dengan mengandalkan kartu pers dan flash disk yang katanya penuh dengan data-data objek berita.

  8. jack@ says:

    “Sekitar 80 persen wartawan di Indonesia diduga tidak pernah membaca kode etik jurnalistik…..”

    terus….
    dari sisanya yang 20% (yang pernah baca), yang menjalankan sesuai dengan kode etik itu berapa persen …?

    80 : 20 lagi…????

    Waduhh…..

  9. watson says:

    Menurut saya semua yang kita lihat di media khususnya media elektronik, sebagian besar adalah manipulasi dari kenyataan..

  10. torasham says:

    byuh…80%..?
    berati kemungkinan pula berita yg kita baca 80% tidak akurat..

Comments are closed

Advertisement

Arsip sejak Maret 2007

Gratis RSS-Email-Twitter

Klik Play-Tonton Video


Log in / BLOG BERITA mengizinkan konten web ini dikutip dengan syarat menyebutkan sumbernya www.blogberita.net dan membuat tautan-balik. Pengelola Blog Berita wartawan freelance Jarar Siahaan tidak bertanggung jawab atas komentar dan artikel tulisan pembaca. Balige Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Indonesia. Berita terbaru Artikel menarik Video unik terbaik.