Papan iklan Najogi ‘ditutupi’ billboard lain

Posted by Jarar Siahaan on Aug 31st, 2008 and filed under Sumatera Utara. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.

Papan iklan milik Najogi Media Jasa pimpinan Tiorida Simanjuntak “tertutupi” billboard milik perusahaan periklanan lain, padahal Najogi Media-lah yang punya hak di lokasi iklan. “Apa pengusaha pribumi memang harus ditekan-tekan dalam berbisnis di kota ini?”

Seperti dikutip dari koran SIB, Tiorida Simanjuntak meminta Dinas Pertamanan Medan mengembalikan hak-hak perusahaannya sebagai pemegang izin resmi pendirian billboard di Jalan Zainul Arifin, tepatnya di depan Bank Sumut dan membongkar billboard milik PT Rainbow Asia Posters (RAP) yang dibangun hanya berjarak satu meter dari billboard Najogi.

“Kami sudah menyurati Kadis Pertamanan Medan bahkan walikota Medan agar billboard PT RAP dibongkar, karena Najogi yang berhak atas lokasi itu tapi tidak ditanggapi dan akhirnya diproses secara hukum. Sementara hal penggunaan billboard itu tetap dipakai yang notabene disetujui Pemko Medan C/q Dinas Pertamanan,” ungkap Tiorida, Rabu (27/8), di kantornya Jalan Iskandar Muda Medan.

Menurut Tiorida, yang juga pimpinan Radio Kardopa itu, PT Najogi memiliki izin pemasangan reklame di Jalan Zainul Arifin depan Bank Sumut dari Dinas Pertamanan Medan dengan Nomor 510.12/38443 tertanggal 31 Desember 2003. Najogi juga telah melunasi segala kewajiban ke kas Pemko Medan, sehingga pada Maret 2004 billboard sudah berdiri dan sudah bertransaksi dengan pihak penyewa. Namun, lanjutnya, tiba-tiba berdiri billboard lain yang berjarak hanya satu meter. Akibatnya transaksi PT Najogi dengan penyewa pun batal.

“Billboard kami yang lebih dulu mendapat izin dan telah membayar retribusi/pajak ke pemerintah, namun sekarang tertutupi iklan billboard milik RAP. Padahal izin pemasangan billboard yang dimiliki RAP lokasinya di Jalan Zainul Arifin depan BII tidak dimanfaatkan, malah mengambil lokasi hak Najogi,” ujarnya.

Dikatakan Tiorida, dari pertemuan dengan Abdillah, saat masih menjabat walikota Medan dijanjikan akan menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan Kadis Pertamanan secara lisan menjanjikan akan memberi kompensasi Rp150 juta atas lokasi yang sudah digunakan PT RAP dan penggantian lokasi berikut pembangunan billboard di Jalan Maulana Lubis di depan Wisma Benteng.

Namun, katanya, janji itu tidak pernah terealisasi hingga walikota Medan menjalani proses hukum di KPK, bahkan Kadis Pertamanan tidak pernah menindaklanjuti. Ironisnya, lokasi yang sudah dijanjikan sebagai pengganti sudah jatuh ke tangan PT Star Indonesia. Sehingga ia menduga, persoalan tersebut terkait dengan Star Indonesia karena setiap urusan administrasi pembangunan termasuk hubungan ke Pemko Medan untuk billboard RAP di Kota Medan ditangani PT Star Indonesia.

“Sudah lelah dan capek saya mengadu kepada Kadis Pertamanan juga ke walikota tapi sama sekali tidak ditanggapi. Sempat terjadi negosiasi dengan Pemko dan kami dijanjikan mendapat kompensasi sejumlah uang dan lokasi pengganti, nyatanya hingga kini tidak pernah terealisasi. Kami sudah menjadi korban persekongkolan antara oknum pejabat di Pemko dengan pengusaha besar,” geram Tiorida.

Tiorida juga mengaku, telah menghadiri beberapa kali undangan Kadis Pertamanan Khairulsyah, guna mencari jalan damai antara PT Najogi dan PT RAP. Namun, ia mengaku kecewa karena Kadis Pertamanan terkesan menekankan agar billboard Najogi yang pindah dari lokasi itu. “Kenapa Kadis Pertamanan tidak memerintahkan PT RAP yang harus membongkar billboardnya, kok justru kami yang memiliki legalitas yang harus dikeluarkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Sumut, Kamis (14/8) lalu, telah menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan tersebut, rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Belly Simanjuntak, dan sejumlah anggota komisi itu, juga dihadiri Tiorida Simanjuntak, Kadis Pertamanan Medan Khairulsyah, pimpinan PT Star Indonesia Iskandar ST, kuasa hukum PT RAP, dan Kepala KPPU Medan. Dalam pertemuan itu, menurut Tiorida, Khairulsyah mengakui PT Najogi adalah pemegang izin resmi untuk lokasi billboard di Jalan Zainul Arifin depan Bank Sumut, dan Dinas Pertamanan masih terus mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut.

“Najogi hanya memiliki tiga billboard saja tapi itupun tidak bisa berbisnis dengan nyaman. Apa pengusaha kecil sudah tidak bisa lagi berusaha di kota ini? Apa pengusaha pribumi memang harus ditekan-tekan dalam berbisnis di kota ini?” kata Tiorida.

tafbutton blue16 Papan iklan Najogi ditutupi billboard lain

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!

Masukkan email Anda untuk BERLANGGANAN GRATIS:

Setelah diklik, ikuti petunjuk dari FeedBurner, cek email Anda.

Jumlah pelanggan Blog Berita via RSS & email Cara tampilkan fotomu pada komentar. Jumlah Pembaca KLIK DI SINI

7 Responses for “Papan iklan Najogi ‘ditutupi’ billboard lain”

  1. Tidak ada yang perlu di kritik dari blog anda, sangat bagus dan bermutu.

    pertahankan terus

  2. Ola Kisat says:

    Tiorida kena batunya, semua bisnis periklanan mau dicaploknya udah bisnis iklan diradio masih saja merambah ke Billboard, edan… selama ini radio Kardopa Group aja yg dapat iklan radio yg lain gak dapat jatah. Jelas-jelas pengiklan minta radio daerah di kasih juga. Padahal radio jaringannya gak ada mutunya. Biar dirasakan dulu bagaimana kalau iklan itu dicaplok sama orang, gitu jugalah perasaan pengelola radio-radio lokal yg jatahnya cicaplok sama Najogi jasa iklan. Pengelola radio sering curhat sama saya perihal kelakuan Najogi Jasa Iklan. Kejayaan Mafia Iklan udah mulai goyah ya… udah dicuekin pemko medan. Buat bung jarar peace ya… saya tahu anda penyiar di Radio Karisma balige group kardopa/najogi jasa iklan.

  3. nadeak says:

    Hepeng do na namnagtur negara on…..loja hita.. nga taboto aha persoalanna..sude akka si bondut labang do i.. nga jelas2 songon dia. ale tetap jawaban, akan di proses..akan diproses….ale dang adong tindakan….gabe hassit ulukku manjaha sisongon on….

  4. oland says:

    Supaya jelas dan tuntas, perkara ini sebaiknya digulirkan ke pengadilan. Sehingga akan jelas siapa yang berhak atau tidak termasuk berapa uang yang sudah dimakan kadis pertamanan pemko Medan itu.

  5. NaTa says:

    mungkin kurang “sesajennya kalee”..makanya sang “pri” dianaktirikan” dan menganakemaskan sang “non-pri”..

  6. harie says:

    ABCDEFG (Aduh Bo Cape Deh Eke, Fusing Gw)

  7. torasham says:

    waduh…
    repot ini kalo sudah ada kata “pri dan non pri”….semoga bisa berakhir dengan baiklah..

Comments are closed

Advertisement

Arsip sejak Maret 2007

Gratis RSS-Email-Twitter

Klik Play-Tonton Video

Log in / BLOG BERITA mengizinkan konten web ini dikutip dengan syarat menyebutkan sumbernya www.blogberita.net dan membuat tautan-balik. Pengelola Blog Berita wartawan freelance Jarar Siahaan tidak bertanggung jawab atas komentar dan artikel tulisan pembaca. Balige Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Indonesia. Berita terbaru Artikel menarik Video unik terbaik.