Humas Polda Sumut sempat menyebut tersangka korupsi Bupati Tobasa Monang Sitorus sebagai “warga negara yang baik” karena dia datang ke Polda meskipun tidak dipanggil. Tapi setelah Polda memanggil resmi, justru Monang tidak datang. DL Sitorus seharusnya tepati janjinya untuk menyeret Monang ke penjara.
“Masak seorang tersangka disebut pula sebagai warga negara yang baik,” kata Tonggo Pardede, politisi Partai Golkar Tobasa, yang diwawancarai Blog Berita dalam talk show di radio Karisma FM beberapa waktu lalu. Tonggo mengatakan, “Bung JJ sebagai orang pers perlu juga kasih komentar.” Yang diamaksud adalah karena harian SIB menulis berita tersebut dengan judul — dikutip persis: “Bupati Tobasa datang ke Mapoldasu sebagai warga negara yang baik”.
Dalam berita itu dijelaskan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharuddin Djafar pada Januari 2009 mengatakan bahwa kedatangan Bupati Monang Sitorus ke markas Polda adalah “sebagai warga negara yang baik guna memberikan keterangan dan penjelasan sementara”. Kata Djafar, “Seharusnya kepolisian belum memeriksa dia. Kepolisian dalam memeriksa bupati/walikota harus ada izin dari presiden.”
Dua pekan lalu koran-koran Medan memberitakan penjelasan Humas Polda bahwa polisi telah menerbitkan surat pemanggilan resmi kepada Monang dan juga Walikota Pematangsiantar RE Siahaan, di mana keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi. Kedua kepala daerah itu langsung datang ke Polda untuk mengambil surat tersebut. Bupati Tobasa Monang dijadwalkan diperiksa pada 30 April, tapi dia tidak datang dengan alasan menghadiri rapat bupati se-Indonesia bersama Presiden SBY di Jakarta. Walikota Siantar RE Siahaan juga tidak datang ke Polda dengan alasan sama.
Monang Sitorus, bupati dari PDI Perjuangan, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu sejak hampir dua tahun lalu, tapi belum dipanggil untuk diperiksa karena belum ada izin Presiden. Awal tahun ini polisi melayangkan surat ke Istana Presiden untuk meminta izin, tapi sampai hari ini SBY belum juga mengeluarkan izin. Isu yang merebak di Tobasa, ada petinggi Jakarta yang dekat dengan SBY berusaha “membereskan” kasus ini. Sesuai prosedur, 60 hari setelah surat permintaan izin dilayangkan, penyidik sudah bisa langsung memanggil tersangka kepala daerah meskipun presiden belum meneken izinnya.
Janji DL Sitorus, penasihat Monang Sitorus
Konglomerat Batak, Raja DL Sitorus, yang kini berada dalam penjara, adalah penyokong utama kebutuhan dana bagi Monang Sitorus ketika mengikuti pilkada empat tahun lalu. Monang dalam berbagai penjelasan pers juga menyebut DL sebagai penasihatnya.
Ketika menjadi juru kampanye bagi Monang di lapangan Sisingamangaraja Balige, di hadapan belasan ribu warga DL dengan lantang berjanji dari podium, bila Monang melakukan korupsi setelah menjabat, maka dirinya sendirilah yang akan menyeret Monang ke pengadilan. “Kalau nanti dia korupsi, saya duluan yang akan menyeretnya.”
Kasus Monang yang dikenal publik sebagai “kasus Rp3 M” mencuat setelah LSM Faka mengadukannya ke Polda Sumut. Monang diduga mengambil uang Rp3 miliar dari kas Pemkab Tobasa hanya beberapa bulan setelah dia dilantik menjadi bupati. Foto kopi kwitansi pengambilan uang ini sudah berada di tangan Polda, dan juga beredar luas di kalangan wartawan dan masyarakat Balige. Monang sendiri ketika didemo warga hanya mengatakan, “Mari kita serahkan kepada mekanisme hukum.” Namun dia tidak pernah membantah atau mengiyakan telah mengambil uang Rp3 miliar tersebut. [JARAR SIAHAAN - blogberita.net]
Foto Monang Sitorus [kedua dari kiri] bersama dua stafnya saat mengunjungi DL Sitorus [paling kiri] di penjara tahun 2006 sambil membawa penghargaan dari Presiden SBY yang diterima Bupati Tobasa.
Untuk membaca arsip Blog Berita seputar kasus ini, silakan klik rubrik BERITA TOBA SAMOSIR atau dengan mengetikkan kata kunci “Monang Sitorus” pada kotak pencarian di sudut kanan paling atas web ini.

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!




















Kudengar pak DL sgt kecewa dengan kinerja Monang Sitorus, tetapi apa daya beliau masih menjalani proses hukum di LP Banceuy, Bandung. U/ periode 2010 – 2015, kita berharap untuk tidak terjadi kesalahan yang sama dan memberi dukungan kepada MS.
Udalah, tidak usah pusing-pusing beritakan Ms ini lae!
Tunggu aja jawabannya di tahun 2010. Yang penting jangan di SP3 aja. Biarkan dia tidak sempat bayar ….Toh lebih dari yang dia ambiljuga sudah di tulis di Banua lain. Untuk saudaraku yang di tobasa, jangan pilih lagi calon bupati yang mengandalkan hagogoon ni portibion. Pilih yang takut akan Tuhan.
YAng namanya mau cari kedududkan penting, harus diembel-embeli dengan janji. Kalau tidak ada janji, ga ada yang pilih. Kalau sudah kepilih, say good bye kepada janji….Pelaksanaan nomor sekian…. Sudah jadi kebiasaan di negara kita tercinta…
Ai boha do nuaeng bahenon ni amanta D.L. Sitorus na laho maneret manang mamenjarahon amanta Monang Sitorus, alana D.L. Sitorus pe nungnga dipenjara. Manang rakyat on ma maneret Monang Sitorus? Asa rap modom halaki nadua di penjara.
Kalau yang saya lihat, mejadi pejabat di Indonesia itu memang sangat sulit. Yakni, sangat sulit untuk tidak mengambil uang rakyat!