Yang layak diharamkan ialah ponsel, bukan Facebook

Posted by Jarar Siahaan on May 25th, 2009 and filed under Agama, Headlines. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.

KLIK GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR

KLIK GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR

Kata mereka yang “hebat” ilmu agamanya itu, haram hukumnya bagi seorang muslim bila berteman dengan lawan jenis di Facebook. Mengapa tidak sekalian saja larang semua orang Islam memakai fasilitas apapun di Internet — chatting dengan GTalk, YM, mIRC; saling balas tweet di Twitter; berkirim-kirim surat cinta lewat email; berkomentar di blog; atau bikin blog sendiri pun dilarang saja.

Isu Facebook inilah yang menjadi salah satu pokok bahasan kalangan ulama di Jawa dan Bali yang menggelar pertemuan pekan lalu. Media cetak nasional dan portal berita ramai memberitakannya. Umumnya komentar pembaca bersifat kontra, mereka tidak setuju kalau Facebook dan situs pertemanan lainnya diberi label haram.

Radio BBC mewartakan:

Di antara topik yang dibahas dalam pertemuan di Pesantren Lirboyo, Kediri ini adalah aspek hukum Islam komunikasi antar lawan jenis lewat situs jaringan sosial internet seperti Facebook. Sekitar tujuh ratus delegasi membahas apakah berhubungan dengan lawan jenis lewat situs jaringan sosial internet melanggar hukum Islam.

Juru bicara pertemuan, Nabil Haroen, mengatakan kepada radio BBC Siaran Indonesia bahwa banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan masalah ini karena dalam hukum Islam, berdua-duaan atau berpacaran di tempat sepi dilarang.

Hari Minggu kemarin akhirnya 700 imam Kediri sepakat bahwa Facebook adalah haram. Artinya, kalau Facebook haram, maka semua situs pertemanan seperti Friendster, Twitter, dll adalah juga haram.

Yang “ganjil” adalah, 700 ulama tersebut tetap membenarkan seorang muslim memakai Facebook dalam rangka melamar calon suami/isteri. “Facebook dibenarkan penggunaannya jika dimanfaatkan kebutuhan yang sesuai syariat seperti muamalah, dakwah, tablig, atau khitbah [melamar orang],” begitu dikutip Tempo Interaktif. Meski melamar boleh, tapi mencari jodoh lewat Facebook tidak diizinkan karena tidak saling tahu orang yang disukai.

Aneh! Menurut Blog Berita, merujuk pada penjelasan Nabil Haroen di atas, maka yang layak diharamkan [oleh mereka] sebenarnya bukan situs pertemanan Internet, tapi HP. Ya, itu, ha-pe, ponsel, telepon genggam. Simak perkataannya: “Dalam hukum Islam, berdua-duaan atau berpacaran di tempat sepi dilarang.”

Situs pertemanan atau social sites semacam Friendster, Facebook, Twitter, dll, umumnya tidak dipakai “berdua-duaan” atau “di tempat sepi”. Para pemakai biasanya menambahkan puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang lain sebagai teman cybernya. Dengan demikian percakapan atau apa yang ditulis pemakai bisa dibaca oleh banyak orang lain, walaupun memang ada juga fitur yang memungkinkan kita hanya memilih satu-dua orang tertentu yang dapat membaca tulisan kita.

Dengan patokan yang disampaikan Nabil, bahwa muslim dilarang berdua-duaan dan pacaran di tempat sepi, maka yang lebih tepat untuk mereka haramkan adalah ponsel. Siapa yang tidak tahu, sangat banyak remaja Islam sering berpacaran, bercinta-cintaan, saling merayu, dan saling menggombal dengan lawan jenisnya lewat telepon dan SMS…, dan percakapan mereka ini masuk dalam kategori “berdua-duaan” dan “di tempat sepi”. Tidak ada orang lain yang ikut mendengar atau membaca.

Jadi masih perlu lagi digelar pertemuan ulama se-Indonesia, bila penting sedunia, untuk merumuskan fatwa “HP adalah haram”. Mungkin juga perlu ditambahkan item pada rapat sedunia itu nanti: ruang karaoke adalah haram, bioskop 21 adalah haram, dan… silakan tambahkan sendiri. Petugas penjaga bioskop dan karaoke diminta untuk mengecek KTP setiap pasangan lawan-jenis yang ingin masuk, ditanyai apakah mereka suami-isteri, dan kalau bukan, “Dilarang masuk!” Di kebun binatang dan taman-taman kota juga perlu diterapkan, karena banyak pasangan usia SMA dan remaja muslim yang kerap mojok di sana.

Apa kata Ketua Majelis Ulama Indonesia?

Soal masalah situs pertemanan ini Ketua MUI, Amidhan, tampaknya tidak sepenuhnya setuju dengan kelompok pondok pesantren tadi. Kepada VivaNews dia mengatakan, secara umum penggunaan Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif, “Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno.”

Ya, berarti yang itu tadi: handphone harus segera diharamkan. MUI perlu serukan para orangtua agar tidak membiarkan anak lajang mereka memiliki ponsel karena itulah yang justru paling sering dipakai untuk berkirim SMS cinta. Itu pun kalau MUI masih kurang kerjaan.

Menurut Blog Berita, fatwa haram-tidaknya situs-situs pertemanan Internet adalah sesuatu yang tidak begitu penting dan cenderung ingin menjajah hak asasi manusia yang paling pokok: kemerdekaan berpendapat dan memperoleh informasi. Adakah yang rela dibelenggu? – blogberita.net

Di bawah artikel ini ada tombol TELL A FRIEND yang bisa kauklik untuk mengirim artikel ini kepada temanmu via Facebook, MySpace, Twitter, email, dll. Yang setuju dengan fatwa tadi, maka haram juga mengeklik tombol ini.

  • Selain lewat email, cara lain berlangganan gratis artikel-artikel Blog Berita adalah dengan memakai aplikasi pembaca RSS atau RSS reader, semisal Bloglines, Yahoo Reader, Google Reader, dll. Blog Berita menyetel kiriman artikel RSS dalam format utuh –  semua isi artikel bisa dibaca lewat RSS reader, bukan hanya kutipan alinea pertama seperti banyak diterapkan situs-situs lain, katakanlah misalnya DetikCom. Lihat contoh tampilan RSS Blog Berita, klik di sini.
tafbutton blue16 Yang layak diharamkan ialah ponsel, bukan Facebook

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!

Masukkan email Anda untuk BERLANGGANAN GRATIS:

Setelah diklik, ikuti petunjuk dari FeedBurner, cek email Anda.

Jumlah pelanggan Blog Berita via RSS & email Cara tampilkan fotomu pada komentar. Jumlah Pembaca KLIK DI SINI

9 Responses for “Yang layak diharamkan ialah ponsel, bukan Facebook”

  1. sabar – sabar ga usah terpancing….buat yang suka mancing kerusuhan dan permusuhan diantara umat beragama lebih tidak berperikemanusiaan dari sekedar topik diatas. Saya gak tau, anda semua tidak tau apa yang sebenarnya terjadi, kita manusia selalu hanya bisa melihat apa yang terlihat secara kasat mata. Buat tukang provokator dan Penghancur kedamaian, silahkan anda mendaftarkan diri ke neraka ! PISS.

  2. Salah tok wes says:

    Skalian,,haramkn jg:
    1. PC,,bs bwt hacking
    2. Hp,,bs bwt teror
    3. Pisau,,bs bwt bunuh
    4. Api,,bs bwt bakar rmh
    5. Air,,bs bwt nenggelamin org
    6. Panci,,bs bwt mukul org mpe tewas
    7. Obeng,,knci inggris,,linggis,,palu,,dll,,bs bwt bunuh org
    8. Lombok,,bs bwt buta’in org
    9. Mobil,,motor,,pesawat,,kapal,,kereta api,,bs bwt nabrak org mpe tewas
    10. Kain,,bs bwt dekap org mpe tewas jg..

    Skalian ja tu org2 idup d gua,,
    ngmng ja klo tu org2 g bs pke facebook,,jd pda sirik ma qta2 yg uda bs FBan..
    Jd org kq KAMSO (kampungan ndeso)

  3. lie says:

    bagusnya yg haram itu poligami
    kalo itu difatwakan agama lain lebih akrab dgn islam

  4. adoadosajo says:

    mantap do ate halakon? tongkin nai, mangolu pe haram.
    hehehehe.
    lok ma berkembang halahi..

  5. Roar says:

    tinggal di Gua aja.. titik…

  6. hrdy says:

    skrg tergantung bagaimana kita menggunakan fb itu.

  7. Andi says:

    Banyak orang -orang yang munafik dalam agama Islam, dari ummat beragama yang lain sebenarnya juga banyak tetapi lebih menonjol dalam agama Islam. Mengapa saya mengatakan demikian? banyak contoh salah satunya tentang fatwa haram/tidak haram, dari dulu MUI dan kelompok-kelompok Islam yang ada di tanah air kita ini sering membuat fatwa yang tidak masuk di akal.

    MUI keluarkan fatwa bahwa rokok adalah haram, coba kita lihat banyak sekali tokoh agama Islam termasuk guru ngaji, ustad, alim ulama, pengurus Mesjid yang justeru merokok. MUI juga pernah mengharamkan infotaiment di TV, tetapi justeru orang-orang Islam sangat senang menonton infotaiment. Sekarang fatwa haram untuk Facebook, mari kita lihat di Website Facebook dari Indonesia sebagian besar yang memamakai Facebook tentu saja orang Islam, generasi muda Islam bahkan banyak sekali terlihat fotonya lengkap dengan memakai jilbab.
    Pengamatan saya tentang Islam Indoensiasecara umum, adalah munafik! (sori, faktanya memang begitu kan) Saya juga Islam. Wassalam!

  8. neu says:

    fb, hp/pda, computer, cuma tool/alat bantu yg cukup netral, yg harusnya di haramkan itu niat buruk penggunanya. Disini harusnya mereka membantu mengingatkan kembali postif & negatif nya, malah mereka harusnya mencari cara menoptimalkan tool ini untuk menyebarkan ajaran yg benar. Saya tdk tau persis apa memang hanya statement itu hasil pertemunan mereka, atau hanya pers yg menyuguhkannya dalam ramuan sensational yang dijual? Facebook, twitter dll. harusnya bisa juga dipakai menyiarkan agama dgn lbh efektif, contohnya dgn fan groups yg aktif dgn postingan bermutu, gampang & enak dibaca, application/ quiz untuk memperdalam pemahaman agama (mis. ttg mencari pasangan hidup), daily status/tweet untuk hal2 motivation-spritual, ayat2 yg menguatkan.

Comments are closed

Advertisement

Arsip sejak Maret 2007

Gratis RSS-Email-Twitter

Klik Play-Tonton Video

Log in / BLOG BERITA mengizinkan konten web ini dikutip dengan syarat menyebutkan sumbernya www.blogberita.net dan membuat tautan-balik. Pengelola Blog Berita wartawan freelance Jarar Siahaan tidak bertanggung jawab atas komentar dan artikel tulisan pembaca. Balige Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Indonesia. Berita terbaru Artikel menarik Video unik terbaik.