Cara masyarakat mengadukan kasus korupsi ke KPK

Posted by Jarar Siahaan on Jun 23rd, 2009 and filed under Jarang Diketahui. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.

POSTER KAMPANYE KPK

POSTER KAMPANYE KPK

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap warga masyarakat berhak melaporkan dugaan kasus korupsi pejabat pemerintah ke KPK, tidak hanya lembaga swadaya masyarakat [LSM], dan bisa anonim atau tanpa identitas pelapor. Untuk mempermudah proses diterimanya pengaduan masyarakat, KPK memberikan panduan sebagai berikut.

KPK menggarisbawahi agar pengaduan masyarakat difokuskan pada kasus-kasus korupsi besar atau kelas kakap, bukan kasus kelas teri.

  • Melibatkan orang level tinggi atau mempunyai pengaruh besar di wilayah tersebut.
  • Terkait dengan aspek strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak.
  • Menyangkut nilai uang dalam jumlah besar.

1. Uraikan kejadiannya secara mendetail.
Jelaskan secara rinci kejadian yang anda curigai sebagai korupsi. Sebaiknya uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal karena kebencian atau permusuhan. Usahakan rincian memenuhi unsur SIABIDIBA [siapa, apa, bilamana/kapan, di mana, bagaimana].

2. Pilih pasal-pasal yang sesuai.
Cocokkan kasus korupsi tersebut dengan pasal-pasal dalam buku ini, kira-kira pasal mana saja yang sesuai dengan kejadian itu, boleh lebih dari satu pasal — ebook atau buku elektronik berisi undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, klik di sini untuk mengunduhnya dari situs KPK secara gratis.

3. Penuhi unsur-unsur tindak pidana.
Lihat unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang sesuai, lalu pastikan bahwa informasi dalam uraian yang anda buat tadi dapat memenuhi unsur-unsur tersebut. Bila ada unsur yang tidak dapat dilengkapi uraiannya, maka jelaskan bahwa unsur tersebut belum dapat dilengkapi.

4. Bila ada, sertakan bukti awal.
Jika ada bukti berupa foto kopi dokumen atau barang lainnya yang memperkuat uraian kejadian korupsi, sertakanlah dalam pengaduan anda ke KPK.

5. Bila tidak keberatan, sertakan identitas anda.
Akan lebih baik jika anda menyertakan identitas berupa nama lengkap, alamat tempat tinggal, email, atau nomor telepon. Sehingga bila KPK membutuhkan keterangan tambahan, KPK akan dengan mudah menghubungi anda.

6. Apabila urutan nomor 1 sampai 5 telah anda lakukan, maka laporan anda telah siap untuk disampaikan kepada KPK.

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email: pengaduan@kpk.go.id
Telepon: (021) 2350 8389
Fax: (021) 352 2623
SMS: 0811 959 575 dan 0855 8 575 575

Sumber artikel dan gambar poster: Komisi Pemberantasan Korupsi

tafbutton blue16 Cara masyarakat mengadukan kasus korupsi ke KPK

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!

Masukkan email Anda untuk BERLANGGANAN GRATIS:

Setelah diklik, ikuti petunjuk dari FeedBurner, cek email Anda.

Jumlah pelanggan Blog Berita via RSS & email Cara tampilkan fotomu pada komentar. Jumlah Pembaca KLIK DI SINI

Comments are closed

Advertisement

Arsip sejak Maret 2007

Gratis RSS-Email-Twitter

Klik Play-Tonton Video


Log in / BLOG BERITA mengizinkan konten web ini dikutip dengan syarat menyebutkan sumbernya www.blogberita.net dan membuat tautan-balik. Pengelola Blog Berita wartawan freelance Jarar Siahaan tidak bertanggung jawab atas komentar dan artikel tulisan pembaca. Balige Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Indonesia. Berita terbaru Artikel menarik Video unik terbaik.