Ikuti @KoranTapanuli Ikuti berita KORAN TAPANULI. Daftarkan email anda di kotak, tekan Enter. Klik verifikasi yang dikirim ke Inbox anda.

Kode etik blogger Indonesia perlu segera disusun

Posted by on Jun 25th, 2009 and filed under Artikel Khusus. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.

Gubernur Banten, Ratu Chosyiah, difitnah oleh sejumlah blogger anonim. Mereka membuat beberapa blog dan akun Facebook atas nama si ibu gubernur padahal dia sendiri tidak pernah membuat blog-blog tersebut. Ini contoh orang yang tidak paham kode etik blogger.

Kasus yang menimpa Gubernur Banten mirip dengan yang kualami pada periode 2007-2008. Kala itu ada beberapa blogger anonim yang menciptakan blog gratisan di wordpress.com dan blogspot.com dengan membajak namaku dan nama salah seorang temanku, advokat Suhunan Situmorang, sebagai penulis di blog mereka. Antara lain artikel yang ditulis adalah soal penghujatan terhadap agama Islam. Blog-blog itu sengaja memakai nama dan label-label Batak. Sebagian besar blog tersebut telah ditutup oleh WP.com.

Mahkamah Konstitusi akui blog sama fungsinya dengan media pers

“Weblog dan blogger memiliki peran yang sama dengan media pers [dan wartawan], sebagai wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” bunyi salah satu catatan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas gugatan sejumlah aktivis kebebasan berpendapat, antara lain LBH Pers, PBHI, dan Aliansi Jurnalis Independen [AJI] pada Mei 2009. Mereka menggugat pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: tidak diketahui

Sumber: tidak diketahui

“Blog dan blogger dianggap memiliki posisi dan peran yang setara dengan pers dan jurnalis. Buat saya ini kemajuan besar. Mahkamah Konstitusi menghargai dan memahami eksistensi blogger,” kata Wicaksono, blogger dengan nama cyber Ndoro Kakung, yang sehari-hari bekerja sebagai wartawan Tempo.

Menurut Mahkamah Konstitusi, menjelaskan UU No.11/2008 tersebut: Sepanjang masih dalam kepentingan publik, tidak mengganggu privasi seseorang, maka komunitas cyber [termasuk blogger] tetap memiliki kemerdekaan untuk melakukan kritik atau sosial kontrol.

Sekaitan hal ini, apa yang dulu dilakukan oleh blog-blog anonim dengan mamajang fotoku dan foto kedua anakku, dengan mataku dicoret seperti penjahat, dan tulisan ngarang/bohong yang menyerang privasi keluargaku, adalah telah melanggar hukum dan bisa digugat berdasarkan UU No.11 tersebut. Apakah lantas aku akan menggugat blogger hantu alias anonim itu? Lihat nantilah, ada momen yang tepat.

Alangkah baiknya sekarang kita, kalangan blogger Tanah Air, baik yang ngeblog sekadar menulis diary ataupun menulis berita dan opini perihal persoalan publik, supaya lebih berhati-hati dan bertanggung jawab menulis.

Aku pribadi menerapkan ini sejak awal ngeblog Maret 2007, sebelum UU No.11 disahkan. Aku memasang foto pribadiku di Blog Berita [dulu Batak News], menyebutkan nama asli, alamat tinggal, dan biodata lengkap. Juga kuumumkan di halaman Tentang Blog Berita bahwa aku sebagai pengelola weblog ini bertanggung jawab dan siap digugat secara hukum bila ada tulisanku yang dinilai merugikan orang lain. Dan dulu pernah ada seorang warga Balige yang merasa dirugikan oleh tulisanku, dan dia mengancam akan menggugat secara hukum, tapi sampai detik ini kutunggu-tunggu gugatan itu tidak juga muncul.

Kode etik blogger Indonesia perlu segera disusun

Sampai hari ini blogger Indonesia tidak/belum memiliki kode etik sendiri, seperti halnya wartawan media cetak atau televisi yang sudah punya kode etik. Menurut Blog Berita, karena Mahkamah Konstitusi telah mengakui keberadaan blogger tidak kalah fungsinya dengan wartawan media pers, maka kita sudah pantas mulai memikirkan untuk menyusun kode etik sendiri.

Logikanya sederhana: Bagaimana mungkin kita hanya berdiam diri dan menulis tanpa batas etika yang formal/acuan legal sementara negara [dalam hal ini MK] telah mengakui keberadaan kita termasuk untuk menulis kritik seperti wartawan koran.

Memang benar bahwa media Internet — forum, milis, website, weblog, dan situs mikro blogging — adalah media yang bebas tanpa sensor dan tanpa tekanan dari pemerintah. Tapi blogger — orangnya — perlu punya etika. Jika tidak, mungkin suatu saat kita akan disebut “makhluk barbar yang melek teknologi”.

Daftarkan emailmu untuk berlangganan gratis artikel terbaru via email. Nanti terlihat kode anti-spam untuk anda ketik, dan kemudian klik verifikasi yang dikirim ke email anda. Layanan ini oleh Google Feedburner.

Masukkan email anda, lalu klik tombol TEKAN

2 Responses for “Kode etik blogger Indonesia perlu segera disusun”

  1. HeriNXI says:

    menurut saya kode etik blogger emang perlu dibikin, mungkin memang masih berat untuk sampai menyusun sistem pengawasannya.
    Setidaknya dengan adanya kode etik ini bisa memberi panduan kepada blogger agar tidak terjebak dalam jerat hukum (setidaknya untuk blogger yg berniat baik).
    Kalo “blogger anonim” yg menyerang ato menghujat pihak2 tertentu itu, kayaknya mereka bukannya gak tau ‘aturan’ tapi emang sengaja bikin blog yang ngelanggar aturan. Kalo untuk hal2 kayak gini (penyalahgunaan identitas, penghinaan, penghujatan, dll) ada gak sih jalan untuk ngelacak dan membawanya ke jalur hukum?

    salam kenal pak Jarar,

Comments are closed

Advertisement

Klik Suka, ikuti beritanya di FB.

Log in / BLOG BERITA mengizinkan konten blog ini dikutip dengan syarat menyebutkan sumbernya www.blogberita.net dan membuat tautan balik. Pengelola Blog Berita wartawan freelance Jarar Siahaan di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Indonesia. Situs berita terbaru Artikel menarik Video terbaik.