Pengadilan memutuskan bahwa sesama jenis, lesbian dan gay, bisa melakukan aktivitas ngeseks bahkan menikah secara resmi. Para gay dan lesbian pun senang atas putusan pengadilan ini.
BBC melaporkan berita unik ini dari India. Pengadilan di Delhi baru saja memutuskan bahwa hubungan seks sesama jenis antara orang dewasa bukanlah tindak pidana. Selama ini undang-undang kolonial yang telah berusia 148 tahun melarang sesama jenis ngeseks karena dianggap “bertentangan dengan hukum alam”. Melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dikenai hukuman penjara sepuluh tahun. Banyak orang di India menganggap hubungan seks sesama jenis tidak sah.
Melarang ngeseks sesama jenis adalah pelanggaran HAM
Sejak lama kelompok-kelompok hak asasi manusia menegaskan bahwa undang-undang yang ada telah melanggar HAM. Pengadilan Tinggi di Delhi memutuskan bahwa UU yang melarang hubungan sesama jenis diskriminatif dan “melanggar hak asasi manusia”.
Pengadilan mengatakan bagian UU yang melarang hubungan sesama jenis adalah anti-tesis dari hak perlakukan yang sama, yang harusnya diterima semua orang. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah di India di mana mereka yang melakukan hubungan sesama jenis mengalami perlakukan yang diskriminatif.
Wartawan BBC di India mengatakan sebagian besar masyarakat India adalah konservatif dan pembicaraan tentang seks dianggap tabu. Para aktivis gay di India menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai keputusan yang bersejarah.
Pada 2004 pemerintah India menentang petisi yang meminta agar hubungan sesama jenis dilegalkan. Mereka yang mendukung petisi ini adalah badan pemerintah yang mengontrol HIV/AIDS dan para aktivis gay.
Blog Berita Dot Net: Di Inggris sudah lebih dulu pasangan sesama jenis boleh ngeseks dan menikah. Contohnya penyanyi top Elton John yang mengakui dulu keperjakaannya “diambil” cowok.

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!



















