Kasus Rp3 M dijadikan “ATM berjalan” oknum aparat, aktivis LSM, dan media pers. PNS yang sempat diculik karena mendemo Bupati kini sudah jadi orang dekat Bupati. PNS gundul kepala setelah Monang jadi tersangka.
Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus, telah lebih tiga tahun diadukan oleh LSM Faka ke Polda Sumut, dan Monang sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, tapi barulah sekarang Polda melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Wawan Irawan, Jumat [3/7] mengatakan BAP kasus dugaan korupsi senilai Rp3 milliar oleh Bupati Monang Sitorus telah diserahkan polisi kepada kejaksaan. Penyerahan BAP tersebut dilakukan Kamis [2/7] oleh tim penyidik Satuan III Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara — dikutip dari koran Medan Bisnis.
Kasus korupsi Rp3 M jangan jadi “ATM berjalan” aparat hukum
Monang Sitorus, Bupati Tobasa dari PDI Perjuangan yang selalu memakai gelar “sintua” [pengetua gereja] dalam surat-menyurat resmi dan pidato-pidatonya di depan publik, dilaporkan oleh LSM Faka empat tahun silam ke Polda Sumut. Menurut Faka, Monang mengambil uang dari kas Pemkab Tobasa sebesar Rp3 milliar dalam dua kali pencairan. Tujuan penggunaan uang dalam kuitansi yang diteken sendiri oleh Monang menyebutkan dana itu akan dipakai sebagai “panjar biaya pengurusan DAK dan DAU tahun 2006″. Padahal menurut ketentuan, DAU [dana alokasi umum] maupun DAK [dana alokasi khusus] adalah hak setiap daerah yang diberikan pemerintah pusat lewat APBN.
Kuitansi pengambilan uang itu sudah lama berada di Polda, juga telah beredar luas di tangan wartawan Tobasa maupun masyarakat umum. Banyak pihak di Toba Samosir yang selama ini merasa heran mengapa kasus Monang terkesan dibiarkan begitu lama. Alasan kepolisian, karena Monang adalah kepala daerah, sehingga dibutuhkan izin dari Presiden RI untuk memeriksanya. Media lokal Sumut dan nasional, seperti Kompas dan televisi swasta, dua tahun lalu telah juga ikut memberitakan kasus Monang.
Kasus dugaan korupsi Bupati Monang pun telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak di Sumut sebagai “sumber uang tambahan”. Tidak sedikit “raja olah” yang kemudian menikmati keuntungan pribadi dari kasus Rp3 M. Dua tahun lalu segelintir suratkabar terbitan Medan, termasuk Blog Berita, menulis munculnya selebaran di Balige yang memuat nama-nama oknum anggota DPRD Tobasa, aktivis LSM, tokoh masyarakat, dan wartawan yang diduga mendapat proyek dari Pemkab agar mau “bekerja sama yang baik” alias mendiamkan kasus korupsi ini.
PNS gundul kepala dan PNS anti-Monang yang beralih jadi pendukung
Anggota DPRD Tobasa pun terbelah menjadi dua kubu: yang satu pro Bupati dan kubu lain kontra Bupati. Ketua DPRD Tumpal Sitorus, yang baru saja dilengserkan PDIP dari parlemen, adalah kubu yang getol mendesak pengusutan kasus Rp3 M.
Sekitar 20 orang pegawai negeri sipil Pemkab Tobasa bersama ratusan warga pernah beberapa kali melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati. Mereka mendesak Monang mundur dari jabatannya karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah seorang dari PNS yang mendemo Bupati itu, Kristian Manurung, kemudian diberitakan hilang. Setelah muncul, dia mengaku diculik dan dibawa sampai ke Pekan Baru. Kristian diancam akan dihabisi kalau masih terus meributkan kasus Rp3 M. Dia juga dicopot dari jabatannya. Tapi entah mengapa, kini Kristian telah menjadi salah satu orang terdekat Bupati; dia sudah diangkat menjadi Kepala Satpol PP.
Ada juga seorang PNS yang pernah secara khusus menemui Blog Berita untuk wawancara dan difoto, setelah dia menggundul kepalanya menyusul status tersangka Monang.
Lalu kelompok pendukung Monang, antara lain terdiri dari kontraktor dan pengurus OKP, melakukan aksi demo tandingan. Mereka berteriak, “Tobasa jangan dibuat ribut!” Mereka mendukung kepemimpinan Monang dan menilai sang bupati telah berhasil dalam membangun Tobasa.
Bupati Monang Sitorus sendiri tidak pernah membantah atau mengiyakan apakah dia telah mengambil uang Rp3 milliar dari kas daerah hanya beberapa bulan setelah dilantik jadi bupati. “Kita serahkan saja kepada mekanisme hukum,” hanya itu yang dikatakan Monang kepada pengunjuk rasa maupun dalam wawancara pers.
Pejabat penting Jakarta dan oknum DPR?
Selama ini isu yang beredar di Tobasa, terutama di kalangan wartawan, aktivis LSM, politisi, dan PNS adalah bahwa ada pejabat penting di Jakarta di lingkaran Istana Presiden dan di gedung DPR yang berupaya agar kasus Rp3 M tidak dituntaskan hingga ke pengadilan. Dengan masuknya berkas Monang Sitorus ke kantor Kejatisu, tahap berikutnya ialah mengawasi kinerja jaksa dan hakim agar jangan sampai menjadikan kasus ini sebagai “ATM berjalan”.
Pekan lalu Blog Berita berupaya melakukan wawancara khusus dengan Bupati Tobasa untuk memintai tanggapannya atas perkembangan kasus Rp3 M di tangan aparat hukum, tapi pihak Bupati menolak. Bagian Humas tidak bersedia ditanyai soal kasus ini. Bupati juga tidak berhasil ditemui. Blog Berita lalu mendatangi mantan Kabag Humas Pemkab, Albert Sidabutar, yang kini sudah dipromosikan sebagai salah satu assisten Setdakab.
“Semua pernyataan Pak Bupati akan kutulis apa adanya secara utuh, bahkan bila penting dengan rekaman video, supaya berita-berita kasus Rp3 M lebih berimbang. Dan ini bukan iklan, jadi tidak perlu dibayar,” kata Blog Berita.
“Terima kasih, Pak Siahaan, tapi untuk saat ini saya pikir Pak Bupati belum tepat untuk berkomentar,” kata Albert Sidabutar. [www.blogberita.net]

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!




















smoga aja montos itu di kerangkeng biar ngak ada lagi bupati ber gelar sintua tapi parangenya bukan sintua.
maka dengan ini alangkah baiknya seorang pemimpin jgn memakai gelar keagaamaan yang tidak sesuai dengan perbuatan.
terimakasih siahaan karna anda sangat mencintai toba samosir kita ini.smoga blognya maju trus lae……………..
terima kasih, lae mantan masih.
Kejatisu Kembalikan Berkas Kasus Bupati Tobasa
Sementara itu Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH MHum menginformasikan, berkas kasus dugaan korupsi atas nama tersangka MS(Bupati Tobasa) yang diterima dari penyidik Poldasu tgl 2 Juli 2009 lalu, telah dinyatakan Kejatisu belum lengkap(P-18) lewat surat tgl 6 Juli 2009 yang ditujukan ke Poldasu. Sedangkan mengenai petunjuk (P-19)untuk selanjutnya dilengkapi penyidik Poldasu segera menyusul dikirimkan Kejatisu.
“Setelah tim Kejatisu mempelajari dan meneliti berkas perkara tersangka MS yang dikirim Penyidik Poldasu,dapat diambil kesimpulan berkasnya belum lengkap,” ujar Edi Irsan tanpa merinci kasus korupsi apa yang melibatkan MS (bupati Tobasa). (M-2/u)
berjuang terus sampai dengan tuntas…tapi appara lihat juga anggota dewan yang mempunyai asset diluar penghasilan normal….seorang anggota dewan bisa bangun rumah berkisar 1 mlyr…dariman sumbernya?
Lae Jarar… Salut u/ kinerja dan tgjawab anda sebagai rakyat Tobasa. LANJUTKAN !!!
terima kasih atas dukungan lae.
Saya sangat prihatin dengan berlarut-larutnya persoalan yg sebenarnya sangat mudah dituntaskan. Kasus 3 M bukan sulit ditelisik, tetapi kenapa sampai menunggu 2 tahun baru dilimpahkan? Aparat Hukum juga terkesan lamban dan tidak serius. Saya sebagai Sekretaris Tim Monang-Mindo Kec. Lumban Julu pd PILKADA 2005 sangat kecewa dengan sikap Monang Sitorus yang terkesan Kacang Lupa Kulit. Rakyat yang memenangkan dilupakan dan sibuk ngurusi kasus 3 M yg membelitnya. Semoga kasus ini cepat tuntas agar Rakyat tidak bingung. Hormati azas praduga tak bersalah. Berikan Reward bila memang baik, dan katakan salah bila memang salah. Bravo Tobasa
Lae Siahaan, capek sekali Lae terus-terusan menulis berita korupsi Bupati Tobasa ini, biarin sajalah, Lae tirulah sekali-sekali wartawan koran SIB, mereka tidak perduli untuk menyoroti kasus-kasus korupsi, yang penting menulis berita-berita seremonial saja, lebih jelas amplopnya. Heheheh……
sebenarnya aku bukan cuma menulis berita korupsi, lae. berita2 seremonial pemkab dan yang bersifat informasi juga sering kutulis, silakan lihat arsip blog berita. terima kasih.