Ini kabar gembira buat pembeli sepeda motor di Indonesia. Setiap membeli motor, konsumen wajib mendapatkan dua helm standar secara cuma-cuma. Pemerintah mewajibkan produsen sepeda motor memberikan helm tersebut dua unit sekaligus untuk setiap pembelian satu unit motor.
Tempo Interaktif memberitakan kemarin, Departemen Perhubungan akan mewajibkan produsen kendaraan roda dua memberikan cuma-cuma dua helm bersertifikat standar nasional Indonesia (SNI) kepada setiap pembeli sepeda motor. Pemberian dua helm tersebut diharapkan sudah efektif terlaksana sebelum masa angkutan lebaran dimulai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso menyatakan kewajiban pemberian dua helm yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI) ini terkait kapasitas sepeda motor untuk dua orang. Serta bertujuan meningkatkan standar keselamatan pengendara sepeda sepeda motor.
“Sehingga pengemudi dan penumpang di belakang harus menggunakan helm standar,” kata Soeroyo. Saat ini helm yang diberikan kepada pembeli sepeda motor hanya satu buah. “Dan itu pun belum sesuai standar,” ujarnya. Hanya saja, pemberian dua helm itu tetap membutuhkan proses dan waktu. Alasannya, pengadaan helm menyangkut biaya yang perlu dihitung oleh setiap produsen.
Melalui sambutan yang dibacakan Soeroyo, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal juga menyampaikan imbauan senada kepada Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk memberkan dua helm SNI secara gratis.
Salah satu pasal di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI sebagai perlengkapan berkendara. “Pelanggarnya diancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata Jusman.
Berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut, Departemen Perindustrian bersama Laboratorium Uji tengah mempersiapkan pemberlakuan SNI pada helm secara wajib. Selanjutnya, Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Bea Cukai, dan Kepolisian, tengah menyiapkan pasar bagi ketersediaan helm SNI.
Blog Berita Dot Net: Masalahnya, beritanya berbunyi “Departemen Perhubungan akan mewajibkan….” Akan. Akan. Akan. Entah produsen [akan] mau atau tidak [akan] mau. Siapa yang [akan] mau rugi. Dan sudah lazim peraturan yang dibuat pemerintah [akan] dilanggar oleh produsen.
Kita tentu masih ingat beberapa tahun lalu pemerintah sangat gencar menyatakan bahwa setiap nomor-ponsel-isi-ulang wajib didaftarkan sebelum diaktifkan oleh operator. Faktanya, sejak aturan itu dibuat hingga hari ini, nomor ponsel dari semua operator tetap bisa langsung aktif tanpa didaftarkan lebih dulu. Akan…, akan tetapi….

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!


















