
Yang namanya ibadah puasa di bulan Ramadhan tentunya memiliki syariat (aturan) tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankannya. Mulai dari rukun, waktu pelaksanaan, hingga hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Adanya syariat ini dimaksudkan untuk menjaga nilai dan pahala dari puasa yang dijalankan. Nah, dalam kesempatan kali ini akan coba membahas tentang hal yang membatalkan puasa. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya berikut ini!
- Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Subhana wa Ta’ala berfirman
Artinya : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187).
Puasa itu artinya mencegah dari makan dan minum. jika makan dan minum artinya telah berbuka. Lalu dikhususkan bagi yang tidak sengaja, karena jika orang sedang berpuasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari 4/135 dan Muslim 1155).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka.”
- Muntah Dengan Sengaja
Seseorang yang muntah karena terpaksa (tidak disengaja) tidak membatalkan puasanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqhadanya.”
- Haid dan Nifas
Apabila seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik awal maupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadh’nya kalau puasa tidak mencukupinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Bukankah jika haid dia (wanita) tidak sholat dan puasa? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : “Itulah (bukti) kurang agamanya.” (HR. Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah).
Dalam riwayat lain
“Barangsiapa malam dia diam tidak mengerjakan sholat dan tidak juga berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan inilah kekurangan agamnya.” (HR. Muslim (79) dan (80) dan Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).
- Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yakni menyalurkan zat makanan ke perut dengan tujuan memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang sedang berpuasa.
Begitupun, jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya darah, maka itupun membatalkan puasa, karena cairan tersebut posisinya menggantikan makanan dan minuman.
Orang yang pingsan dalam jangka waktu lama biasanya diberi makanan seperti ini, demikian juga dengan sebagian orang yang sakit asma, hal inipun dapat membatalkan puasa.
- Jima’ (Hubungan Suami Istri)
Berjima’ atau melakukan hubungan suami istri dengan sengaja saat berpuasa di siang hari, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) bahwa hal itu membatalkan puasa. Adapun melakukan hubungan suami istri karena lupa, maka sebagai ulama menganggapnya sama dengan orang makan dan minum dengan tidak sengaja.
Sedangkan berjima’ di malam hari pada bulan Ramadhan dibolehkan oleh syariat. Allah Subhana wa Ta’ala berfirman :
Artinya : “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untuk kalian.” (Al – Baqarah : 187).